Sebagai institusi pengelola koleksi dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam penjelasan undang-undang tersebut perpustakaan memberikan kesempatan untuk pemustaka dalam memenuhi kebutuhannya.
Perpustakaan dalam menarik minat pengunjung atau pemustaka harus memahami apa saja yang dibutuhkan oleh pengunjung. Misalnya, perpustakaan harus melengkapi sarana dan prasarana. Untuk melayani komunitasnya secara efektif dan efisien sebuah organisasi informasi seperti perpustakaan dituntut memiliki sarana dan prasarana yang meliputi : Ruang koleksi, ruang baca, ruang sirkulasi, ruang diskusi, ruang pengadaan, ruang pengolahan, ruang tata usaha, dan juga menyediakan rak, meja, lemari, kursi, OPAC (Online Public Access Catalog), loker. Penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap akan membuat pemustaka untuk lebih nyaman dalam berkunjung.
Tak hanya kelengkapan sarana dan prasarana perpustakaan dalam menarik minat pengunjung, tata ruang perpustakaan pun salah satu cara untuk menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan dalam perpustakaan. Dengan upaya penyusunan perabot dan perlengkapan perpustakaan pada tata letak dan susuna yang tepat serta pengaturan tempat kerja sehingga memberi kepuasan kerja pustakawan dan pemustaka.
Dalam memasuki yang serba digital perpustakaan harus mengembangkan inovasi dan kreatifitasnya dalam menarik minat pengunjung dengan harapan perpustakaan menjadi ruang rekreasi yang bermanfaat dan juga memiliki peran penting dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H