Lihat ke Halaman Asli

Sudahkah Hak dan Keadilan Setiap Warga Negara Terpenuhi?

Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dimana kutipan tersebut sudah sangat jelas menjelaskan bahwa setiap manusia berhak atas haknya masing-masing dan tidak boleh diambil atau direnggut.

Indonesia memang Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 namun, bukan berarti Indonesia bebas dari tekanan dan penjajahan. Bahkan setelah resmi Merdeka, Indonesia melewati banyak hal untuk mempertahankan kemerdekaan. Tantangan yang dilewati berasal dari berbagai hal, tidak hanya dari pihak eskternal saja melainkan dari pihak internal juga menjadi masalah yang harus diselesaikan agar pertahanan bangsa Indonesia tidak runtuh.

Di Indonesia sendiri masih banyak hak-hak Masyarakat yang tidak terpenuhi sehingga keadilan itu sendiri tidak tercipta. Kasus korupsi menjadi salah satu pelanggaran hak dimana para koruptor telah mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak mereka. Korupsi merupakan kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi. Dilansir dari aclc.kpk.co.id kasus korupsi setiap tahunnya mencapai rata-rata 166 kasus dengan 223 terdakwa. Contoh kasus tindak korupsi yang diperoleh dari kompasiana adalah Penggelapan Dana Bantuan Sosial, tindak korupsi ini sangat merugikan negara dan Masyarakat serta merusak sistem perekonomian, politik, hukum, pemerintahan, dan tatanan sosial Masyarakat. Bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk Masyarakat kurang beruntung dengan harapan bisa mengurangi beban kesulitan ekonomi malah disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat tidak bertanggung jawab yang perlu diberi tanda tanya mengapa mereka bisa berfikir untuk melakukan hal itu? Di mana rasa kemanusiaan yang dimiliki mereka?

Faktor terjadinya korupsi dapat berasal dari internal maupun eksternal dimana untuk mengurangi dan memberantas tindak korupsi tidaklah mudah karena ini berhubungan dengan jati diri manusia itu sendiri sehingga diperlukan upaya yang harus segera dilakukan untuk memberi efek jera kepada mereka yang telah mengambil hak yang seharusnya tidak sah untuk mereka miliki. Dampak dari terjadinya penyalahgunaan hak adalah kesenjangan sosial yang tinggi. Kesenjangan sosial adalah ketidakseimbangan Masyarakat sehingga terlihat perbedaan mencolok dari berbagai sisi, bisa dikaitkan dengan ketimpangan dalam segi kekayaan, pendapatan, dan juga ekonomi. Tentu saja hal tersebut sangat merugikan salah satu pihak sehingga tidak ada keadilan di dalamnya. Mereka yang mempunyai kuasa merasa terlindungi sedangkan yang tidak harus bungkam dengan hak mereka yang telah direnggut. Mereka yang berada pada posisi tidak bisa melakukan apa-apa tentunya hanya bisa menerima apa yang terjadi, meskipun hal tersebut tidak sepatutnya mereka dapatkan.

Dari banyaknya kasus korupsi membuktikan bahwa di Indonesia hak-hak setiap manusia belum terpenuhi secara merata sehingga banyak warga negara yang belum atau bahkan tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan masa sekarang dan seterusnya. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa bunyi Alinea Pertama UUD 1945 masih belum terlaksana dan diperlukan upaya lebih lanjut agar kasus pelanggaran hak tidak menyebar ke berbagai aspek yang dapat merusak sistem negara. Pemerintah harus usaha ekstra agar penjajahan dan perebutan hak manusia bisa hilang walaupun memiliki kemungkinan kecil untuk hilang sepenuhnya, serta orang yang bergerak juga harus sadar bahwa penyalahgunaan hak manusia merupakan suatu hal yang dapat merugikan sesama manusia. Pemerintah juga harus bertindak adil melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk meminimalisir maraknya tindak korupsi di Indonesia.

SOURCE :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.kompasiana.com/dini44143/62d15bba6e7f0160216d61e2/tindak-pidana-korupsi-kasus-penggelapan-dana-bantuan-sosial#google_vignette

https://student-activity.binus.ac.id/himstat/2022/07/22a31/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline