Lihat ke Halaman Asli

Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah pada Pembiayaan Sewa di Bank Syariah Indonesia Berdasarkan PSAK 407

Diperbarui: 25 Desember 2024   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis:

1. Fathiah Rizqi Anandya

2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.

Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia

Pengertian Akad Akuntansi Ijarah

Akad syariah adalah perjanjian yang mengikat dua pihak atau lebih dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks ijarah, akad ini merujuk pada perjanjian sewa-menyewa di mana pemilik aset (mu'ajjir) memberikan hak kepada penyewa (musta'jir) untuk memanfaatkan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Barang yang disewakan dapat berupa aset tetap seperti properti, kendaraan, atau alat berat. Selain itu, akad ijarah juga sering digunakan untuk pembiayaan operasional, seperti penyewaan peralatan produksi atau jasa tenaga kerja. Keunikan ijarah adalah fleksibilitasnya yang dapat mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud selama memenuhi syarat dan prinsip syariah.

Permasalahan dalam Implementasi Akuntansi Ijarah

Dalam praktiknya, implementasi ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti Bank Syariah Indonesia atau Unit Usaha Syariah bank konvensional, sering menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

  1. Kurangnya Pemahaman Akad: Banyak pihak, baik internal maupun eksternal LKS, belum sepenuhnya memahami prinsip dan mekanisme akad ijarah. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahan dalam pencatatan dan pengelolaan aset.
  2. Kesesuaian Aset dengan Prinsip Syariah: Tidak semua aset yang disewakan memenuhi kriteria syariah, seperti kejelasan kepemilikan dan kegunaan. Misalnya, aset yang digunakan untuk aktivitas non-halal tidak diperkenankan dalam akad ijarah.
  3. Kompleksitas Perhitungan Biaya dan Penyusutan: Perhitungan biaya sewa yang melibatkan penyusutan aset sering kali membutuhkan keahlian teknis yang mendalam, terutama dalam menentukan nilai manfaat yang dapat diakui secara periodik.
  4. Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi: Standar akuntansi syariah yang kompleks sering kali sulit diimplementasikan secara konsisten oleh LKS, terutama bagi yang baru mengadopsi sistem keuangan berbasis syariah.

Dasar Fatwa Ulama

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah menjadi acuan utama dalam penerapan akad ijarah pada LKS. Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip utama, seperti:

  1. Objek ijarah harus halal, jelas, dan dapat dimanfaatkan.
  2. Penentuan biaya sewa harus berdasarkan kesepakatan tanpa ada unsur gharar (ketidakjelasan).
  3. Penyedia aset bertanggung jawab atas perawatan yang diperlukan untuk menjaga fungsi barang yang disewakan.
  4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dituangkan secara jelas dalam akad.

Fatwa ini memberikan kerangka dasar yang membantu LKS untuk memastikan transaksi ijarah dilakukan sesuai prinsip syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline