Lihat ke Halaman Asli

Menghilangkan Hambatan dan Mengutamakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 23 November 2023   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak lama dan sudah melalui berbagai cara, namun hingga kini korupsi masih saja terjadi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya akibat korupsi, antara lain bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hamper setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Yang cukup membuat heboh menggemparkan masyarakat adalah tertangkapnya tanganan 41 dan 45 anggota DPRD kota malang oleh KPK. Kemudian, tidak kalah menggemparkannya adalah berita mengenai tertangkapnya tanganan anggota DPRD mataram yang melakukan pemerasan terkait dana bantuan rehabilitas fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok, NTB. Pada artikel ini akan di bahas mengenai problem yang menjadi hambatan, penyebab, dan adanya solusi dan regulasi korupsi di Indonesia.

            Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption. Dalam bahasa Inggris adalah corruption sering disebut corrupt, dalam bahasa Prancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Bisa dipahami dari bahasa Belanda itulah lahirlah kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan lainnya). Bisa dipahami bahwa korupsi sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia, baik dari aspek keidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diistilahkan bahwa korupsi layaknya seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus melakukan cuci darah terus menerus jika ia ingin terus dapat hidup.

            Bahaya dampak korupsi terhadap masyarakat maupun individu, jika korupsi dalam suatu masyarakat telah menyatu dan menjadi makanan masyarakat setiap harinya, maka benar akibatnya masyarakat akan menjadi kacau. Tidak aka nada system sosial yang dapat berlaku baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri atau self interest, bahkan selfishness. Kerja sama dan persaudaraan yang tulus akan hilang begitu saja jika Korupsi telah melekat pada diri. Faktanya dari peelitian di banyak Negara dan dukungan teorik oleh para saintis sosial menjelaskan bahwa korupsi memiliki pengaruh negative terhadap rasa keadilan sosial  dan kesetaraan sosial. Korupsi juga menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis maupun kekuasaan. Selain itu korupsi juga membahayakan diri terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat akan hilang. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta karena itu, maka keinginan masyarakat yang tidak terpengaruh korupsi untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang begitu saja.

            Bahayanya korupsi terhadap Generasi Muda memiliki satu efek negative yang paling bahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalm masyarakat yang korupsi telah menjadi makanannya sehari-hari, dampak anaknya akan tumbuh dengan pribadi yang antisosial, dan juga generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa atau bahkan akan di kira telah menjadi budaya, sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda di bangsa ini memiliki keadaan yang seperti itu, maka bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa ini.

            Saat kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintah dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata public. Jika keadaannya seperti ini, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, resikonya mereka tidak akan patuh dan tidak akan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik contohnya sering di lakukan pada saat pemilu yang curang. Kekerasan dalam pemilu, money politics dan juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan. Penguasa korupsi itu akan menggunakan kekerasan atau otoriter yang dapat menyebarkan korupsi lebih luas lagi di dalam masyarakat.

            Juga bahaya korupsi bagi ekonomi bangsa dapat merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu proyek ekonomi dijalankan syarat dengan unsur-unsur korupsi atau penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksanaan projek dalam menunjukan pelaksanaan projek, penggelapan dalam pelaksanaan dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek.

            Agar hambatan dan masalah tersebut hilang dapat diterapkan langkah-langkah berikut ini:

  • Mendesain ulang pelayanan public, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya sangat bagus karena dapat memudahkan masyarakat luas. Mendapatkan pelayanan public yang professional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra atau pungutan lain-lain. Langkah-langkah ini di tujukan pada Penyempurnaan system pelayanan public, Peningkatan kinerja lembaga pelayanan public, dan Peningkatan pengawsan terhadap pelayanan public, dengan kegiatan-kegiatan prioritas sebagaimana terlampr dalam matriks.
  •  Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang sehubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Yang bertujuan untuk meningkatkan akunbilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya Negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih. Memberikan kesempatan masyarakat luas bertujuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.  Langkah-langkah ini ditujukan pada penyempurnaan system manajemen keuangan Negara, penyempurnaan system produksi atau pengadaan barang dan jasa pemerintah dan juga unruk penyempurnaan system manajemen SDM aparatur Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas.
  • Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Tujuannya untuk menegakan prinsip "rulleof law", memperkuat budaya hukum dan memperdayakan masyarakat dalam pross pemberantasan korupsi. Langkah-langkah ini ditujukan untuk peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan penyempurnaan materi hukum pedukung.

Berdasarkan pembahasan di atas di simpulkan bahwa meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menurus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan yang baru. Perbaikan dan perubahan tersebut terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline