Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Bela Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat

Diperbarui: 19 Oktober 2023   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENERAPAN BELA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

 

Kesadaran bela Negara memiliki hakikat yang berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Termasuk di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Wujud bela Negara memiliki arti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin bahwa adanya kesaktian pancasila, adanya jiwa yang rela berkorban untuk bangsa dan Negara, serta mempunyai kemampuan awal rasa bela Negara. Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan Negara. Terjadinya kegiatan jiwa pembelaan negara yang tumbuh pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Konsep Bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adanya bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". Bela negara perlu kita pahami dalam arti sempit yaitu secara fisik dan arti luas yaitu secara fisik maupun nonfisik.

Bela negara yang biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara juga merupakan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Di masa demokrasi dan keterbukaan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah bela negara masih dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang harus dilakukan warga negara indonesia ini?

  • Makna Bela Negara berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku Selain itu, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
  •  Peraturan Perundang-Undangan tentang Bela Negara Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut. a. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Kedua yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". b. Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara lengkap sebagai berikut (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan. keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh kepolisian negara repuplik Indonesia.
  • Keikut sertaan warga Negara dalam bela Negara upaya menghadapi ancaman tentu saja dengan upaya bela Negara. Uraian yang telah ada sebelumnya telah dikatakan bahwa bela Negara mencakup pengertian bela Negara secara fisik dan nonfisik. Bela Negara secara fisik telah memanggul beban senjata dalam menghadapi musuh (secara militer).  a. Bela Negara secara Fisik Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. B. Bela Negara secara Nonfisik Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul senjata menghadapi musuh" atau bela negara yang militerisitik. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,
  • Identifikasi ancaman terhadap bangsa dan Negara, Ancaman dapat dikonsepsikan secara rinci sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Konsep ancaman mencakup hal yang sangat luas dan spektrum yang senantiasa berkembang berubah dari waktu ke waktu. Ancaman inilah yang perlu kita atasi melalui keikutsertaan warga dalam upaya bela Negara.

Setiap daerah ataupun provinsi di Indonesia pasti memiliki cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat tersebut. Masyarakat yang hidup dalam satu kawasan bernegara bukan terjadi secara kebetulan melainkan karena melalui suatu perkembangan kualitas. Sehingga unsur membela Negara mudah di dapatkan pada lingkungan bermasyarakat, karena pengaruh yang sangat besar. Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki rasa bela Negara yang tinggi, seharusnya dan pastinya segala konsep,aturan, dan kebijakannya telah dijiwai oleh masyaraka. Serta jiwa ingin ikut serta itu terus ada, karena minim nya peminat menjadikan jiwa ikut serta jarang ditemui didalam kehidupan bermasyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline