Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Kualitas Pelayanan Puskesmas untuk Menghadapi JKN?

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kita mengetahui bahwa puskesmas sangat berperan penting dalam pelaksanana JKN ini, karena dalam Peraturan Menteri kesehatan No 28 Tahun 2014 Tetang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Pada BAB IV Pelayanan Kesehatan yaitu setiap peserta memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi : pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama. Pada Fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN tingkat pertama dimaksud : Puskesmas atau yang setara, lalu bagaimana dengan kualitas dan fasilitas pelayanan puskesmas yang sebagai pelayanan tingkat primer apakah mereka sudah siap? Khususnya pada puskesmas yang berada didaerah yang seharusnya ditingkatkan menjadi puskesmas plus, karena pastinya banyak tantangan strategis yang akan dihadapi pada pelayanan kesehatan tingkat primer di daerah seperti akses dan jangkauan menuju pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang berkualitas dan masih terbatas, sarana prasarana dan alat-alat kesehatan  yang masih minim, tetapi yang paling lebih penting yaitu meningkatkan pelayanan rawat inapnya. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer juga tujannya dapat mengurangi beban layanan yang akan ditanggung rumah sakit ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di berlakukan.

Kesiapan Indonesia untuk meghadapi BPJS tahun 2014 ini masih banyak perlu diperhatikan. Beberapa hal penting untuk sebagai penentu kesuksesan pada program BPJS seperti bagaimana progres persiapan pelaksanaanya, kesiapan fasilitas kesehatan dan rujukan, jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan dan bagaimana sistem pembayarannya.

Dari aspek manfaat, kebutuhan medis dasar belum terpenuhi secara merata. Ada yang kurang, cukup, atau berlebih. Program promotif dan preventif juga harus diterapkan guna menekan biaya pelayanan kesehatan. Program tersebut harus dimasukkan secara spesifik dan jelas. Tidak hanya terfokusnya anggaran untuk kuratif saja, justru ini akan menjadikan kelebihan pasien dalam suatu layanan kesehatan dan membengkaknya biaya jaminan.

Aspek fasilitas kesehatan yang terjadi saat ini sangat bervariasi. Fasilitas kesehatan terutama puskesmas yang menjadi pelayanan tingkat pertama atau primer dalam program BPJS masih perlu dibenahi, mengapa? Karena sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan, promosi dan prevelensi yang mendorong meningkatnya peran dan kemandirian masyarakat dalam mengatasai berbagai faktor kesehatan, mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif, dan keberhasilan pelayanan primer akan mendukung pelaksananan jaminan kesehatan nasional, dimana akan mengurangi jumlah pasien yang akan di rujuk. Saat ini keberadan jumlah puskesmas di seluruh Indonesia yaitu: Puskesmas perawatan 3.028 dan non perawatan 6.293 Total 9.321 dimana berdasarkan data kondisi fisik puskesmas dalam kondisi baik 5.715, rusak ringan 2.182, rusak sedang 886, rusak berat 163*), tidak ada data 238  Jumlah 9.185 (sumber: risfaskes2011). Sedangkan dalam ketersedian Puskesmas, menurut data BPS 1 Januari 2013, terdapat 364 kecamatan di Indonesia yang belum memiliki Puskesmas. Keberadaan fasilitas kesehatan masih belum merata dan terfokus di daerah maju, padahal memperoleh layanan kesehatan merupakan hak peserta. Kompensasi wajib diberikan oleh BPJS apabila tidak tersedianya layanan kesehatan di daerah tempat tinggal warga. Sedangkan pada prosedur pelayanan BPJS peserta harus memperoleh Yankes pada Faskes tingkat pertama atau primer. Dalam hal ini peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

BPJS untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu penerapan yang menyeluruh dan tidak terfokus pada suatu keadaan tertentu dengan alasan adanya perbedaan dalam ketersediaan fasilitas, kemampuan ekonomi, dan letak geografis. Yaitu dengan melakukan penyusunan rencana aksi pengembangan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan sisitem rujukan. Perluasan dan pengembangan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan secara komprehensif. Penyususnan standar prosedur dan pembayaran fasilitas kesehatan. Dengan melalui pengawasan yang baik, diharapkan fasilitas kesehatan mencukupi, Nakes distribusi merata, sistem rujukan berfungsi optimal dan status kesehatan akan membaik, dimana seluruhnya harus dengan pendistribusian yang merata. Dan pelaksanaan kesehatan tingkat primer atau puskesmas di daerah yang baik akan mendukung pembangunan kesehatan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline