Tumbuh kembang anak sangat membutuhkan pengawasan dari orang tua, dan guru sebagai pengganti orang tua di sekolah, serta masyarakat. Perkembangan daya pikir olah otak anak perlu dibentuk sejak dini, yaitu dengan menerapkan pendidikan karakter pada anak.
Pendidikan karakter yaitu pendidikan nilai, budi pekerti, moral dan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik atau buruk serta memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Pendidikan karakter bukan hanya sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah. Lebih dari itu, pendidikan karakter adalah usaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik sehingga kita mampu bersikap dan bertindak berdasarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya. Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan pengetahuan yang baik, perasaan yang baik, dan perilaku yang baik sehingga terbentuk perwujudan kesatuan perilaku dan sikap hidup manusia.
Pada UU nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional, berkaitan denan tujuan pendidikan karakter. Pendidikan karakter bertujuan agar peserta didik sebagai penerus bangsa mempunyai akhak dan moral yang baik, untuk menciptakan kehiupan berbangsan yang adil, aman dan makmur.
Dalam Alqur'an menegaskan agar manusia menyeru dan menegakkan dalam kebaikan serta kebenaran, dan menjauhkan segala perbuatan buruk, yang sudah ditegaskan dalam Q.S 31:17 menyebutkan "Hai anakku, dirikanlah sholat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan oleh Allah".
Dalam ayat tersebut menggambarkan diri orang tua yang menanamkan pendidikan karakter pada anak untuk selalu sabar dalam suatu kejadian, serta berbuat kebaikan dan menjauhi perbuatan buruk.
Pemerintah pun turut ambil andil dalam pendidikan karakter anak, guna mencetak enerasi muda yang berkarakter unggul. Pemerintah membuat program pemerintah yang namanya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dalam Penerbitan Peraturan Presiden nomor 87 pasal 2 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
PPK adalah suatu program bentuk usaha untuk membudayakan pendidikan karakter di sekolah. Program PPK dilaksanakan dengan bertahap dan sesuai kebutuhan. Proram PPK mempunyai tujuan untuk mendorong pendidikan berkualitas dan bermoral yang merata di seluruh bangsa.
Dari perihal diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan karakter anak adalah tangung jawab setiap manusia, baik dari oran tua, keluarga, masyarakat bahkan pemerintahan juga turut bertanggung jawab dalam pendidikan karakter, guna mencetak generasi yang berakhlak mulia dan bermoral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H