Lihat ke Halaman Asli

Apa itu BAZ dan LAZ, Bagaimana Perilaku Pemerintah Terhadapa BAZ dan LAZ

Diperbarui: 4 April 2017   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Zakat merupakan ibadah pokok dan merupakan kewajiban bagi seluruh ummat muslim yang memiliki harta yang cukup. Zakat merupakan sebagian dari harta seorang muslim yang harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya atau yang disebut dengan mustahik.  Dalam perkembangannya zakat diharapkan mampu untuk dikelola agar lebih produktif atau dimanfaatkan lebih luas sehingga zakat bukan hanya sebatas bentuk/jumlah zakat itu sendiri,  tapi mampu dikembangkan di seluruh sector kehidupan untuk membangun kehidupan yang  makmur sebagai bekal untuk berbuat kebajikan terlebih dimanfaatkan untuk berjuang dijalan Allah. Adanya pengelola zakat atau disebut dengan amil diharapkan mampu mengolah zakat lebih produktif dan lebih baik dalam mendistribusikan zakat kepada yang lebih berhak untuk menerimanya.

            Pengelolaan zakat  merupakan kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pendistribusian terhapad zakat serta melakukan pendayagunan terhadap zakat. Sednagkan menurut sumber lain zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan hukumyang di miliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaanya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat iyalah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama islam menuju tercapainya masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh allah SWT. Berikut adalah tujuan didirakannya pengelolaan zakat :

  • Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat ,sesuai dengan tuntutan zaman .
  • Meningakatkan fungsing dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
  • Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat

            Di Indonesia sendiri, terdapat dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Apa itu BAZ dan LAZ berikut adalah ulasannya :

  • Badan Amil Zakat (BAZ)

Badan Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang didirikan oleh pemerintah  yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Program BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana. .

Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja. Beriku adalah tugas dari BAZ :

  1. Menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat.
  3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  4. Melaksanakan pengumpulan,pendistribusian,dan pendayagunaan zakat,menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan,pendistribusian,pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat.(tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan
  5. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan,komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan provinsi). 

 

  • Lembaga Amil Zakat (LAZ)

LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta atau diluar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat islam.Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

            LAZ sendiri memiliki forum antar lemabaga amil zakat yang mana forum ini memiki fungsi untuk saling bertukar fikir antarlembaga zakat dan membahas tentang bagaimana perkembangan zakat di Indonesia. Adapun syarat-syarat dapatt didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut :

  1. Berbadan hukum
  2. Memiliki data muzaki dan mustahiq;
  3. Memiliki program kerja;
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit;

 

Bagaiamana perilaku pemerintah terhadap BAZ dan LAZ?

            Seperti yang kita ketahui  BAZ dan LAZ adalah dua lembaga zakat yang memiliki wewenang untuk mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakannya.  BAZ sendirir merupakan lembaga pengelolazakat yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan LAZ adalah lembaga zakat yang dibentuk oleh swasta dan bergerak di luar pemerintah. Oleh karenanya apakah ada perbedaan perilaku yang diberikan oleh pemerintah terhadap dua lembaga zakat ini?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline