Lihat ke Halaman Asli

Fatmi Sunarya

TERVERIFIKASI

Bukan Pujangga

Aturan dan Profesionalisme Jika Pasutri Bekerja di Kantor yang Sama

Diperbarui: 5 Februari 2023   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kontrak kerja| Dok piqsels.com

Jodoh sudah diatur oleh Tuhan, bertemu dengan sang jodoh pada waktu dan tempat yang tidak kita ketahui. Dan bisa saja dan sangat sering ditemui antara wanita dan pria bekerja di kantor yang sama tertarik satu sama lainnya. Kemudian menjalin hubungan pacaran dan menikah. Itu manusiawi sekali. 

Ketika terikat perkawinan, apakah salah satu dari mereka mesti mengundurkan diri alias berhenti dari pekerjaannya, dengan alasan bekerja di kantor yang sama?

Ketika bekerja di kantor A, saya beberapa kali menyaksikan sahabat pria dan sahabat wanita yang saling jatuh cinta. Tapi akhirnya salah satu dari pasangan ini harus mengundurkan diri dari pekerjaan karena alasan bekerja di kantor yang sama. 

Aturan yang tertuang dalam Personnel Policies kantor kami (yang masih saya simpan sampai sekarang) berbunyi "Keluarga karyawan tanpa mempedulikan jarak hubungan keluarga, tidak dibenarkan untuk diangkat dan bekerja di kantor yang sama tanpa persetujuan dari ED (Executive Director). Walaupun demikian, keluarga karyawan yang diangkat dengan persetujuan ED (Executive Director), harus merupakan calon terbaik dan tidak bekerja dalam hubungan atasan dan bawahan baik langsunga maupun tidak langsung".

Nah begitulah aturannya, jika ada hubungan keluarga apalagi suami istri tidak diperkenankan bekerja di kantor yang sama kecuali ada persetujuan ED. Akhirnya, pasangan suami-istri (pasutri) ini membuat kesepakatan, apakah istri yang mengundurkan diri dan suami tetap bekerja atau sebaliknya. 

Ketika ditanyakan kenapa pasutri tidak boleh bekerja di kantor yang sama, jawabannya untuk menjaga profesionalisme dalam bekerja. Benarkah demikian? 

Menurut saya, di sinilah tantangannya jika pasutri bekerja dalam satu kantor, bisa tidak mereka menunjukan profesionalisme dalam bekerja. 

Setiap kantor atau perusahaan mempunyai aturan masing-masing. padahal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 153 ayat 1 huruf f menyatakan "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama".

Hal ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan penjaminan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi yaitu putusan No. 13/PUU-XV/2017 mengenai larangan menikah bagi Pekerja/Buruh dalam satu kantor. Amar putusan menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pembatasan/larangan menikah bagi Pekerja/buruh yang bekerja dalam satu perusahaan dinilai tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dimaksud. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline