Lihat ke Halaman Asli

Fat Chul

sekretaris

Pemusnahan Barang Bukti

Diperbarui: 11 Desember 2023   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan Semarang

Kepala Sub.Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Kiswanto S.H.,M.H.  mewakili kantor Rupbasan Kelas I Semarang pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Narkoba, HandPhone, Kosmetik, Senjata tajam dll ) di Kejaksaan Negeri Semarang.

Kejaksaan Negeri Semarang menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak Pidana , dipastikan Barang Bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Dijelaskan ,Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan  putusan Pengadilan.

       Pada kegiatan ini diikuti oleh Instansi terkait memusnahkan seluruh Barang Bukti yang dalam Putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Dok. Rupbasan Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline