Lihat ke Halaman Asli

Wakil Rakyat bukan Wakil Rakyat, melainkan Wakil Partai!

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum penulis merinci lebih jauh, terlebih dahulu marilah kita sepakati tentang pernyataan di atas yaitu “wakil rakyat merupakan wakil partai ”, setujukah pembaca???

Jika para pembaca disini setuju, makas penulis akan membahas sedikit demi sedikit. Mengapa pernyataan diatas tiba-tiba muncul dalam benak penulis untuk membuatnya, itu tak lain dan tak bukan karena faktanya memang begitulah terjadi di negeri kita ini. Ini suatu pernyataan yang sangat cocok sekali dengan sikap, pola, prilaku, serta tindakan wakil rakyat kita dalam memutuskan perkara di gedung mereka. Jika mereka wakil rakyat, tentu dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan “fraksi (partai)” lagi, tapi melainkan “atas nama rakyat Indonesia (masyarakat Indonesia)” maka kami akan memutuskan “bla.. bla.. bla..”. Betul..??? Betull.. betul.. betull.. (kata Upin & Ipin).

Selama DPR bersidang masih atas nama fraksi, maka selama itu pula mereka memutuskan hal-hal bukan untuk kepentingan rakyat (kita), melainkan untuk kepentingan “partai politik” mereka. Jika mereka ingin benar-benar menjadi wakil rakyat, maka seharusnya dalam bersidang di DPR terlebih dalam mengambil keputusan harusnya mereka tidak memikirkan fraksi. Karena jika masih memikirkan kan fraksi, tentu otomatis berkaitan dengan jumlah suara. Jika demikian tentu yang akan menang (jika voting) suara fraksi yang memiliki anggota yang banyak. Bagaimana dengan fraksi yang suaranya minoritas, tentu mereka tidak bias berbuat banyak karena kalah jumlah. Jika yang mayoritas memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, tentu “tulisan” ini tidak ada, namun yang menjadi persoalan sekarang ini adalah suara mayoritas tidak pernah berpihak kepada “rakyat”, meskipun jumlah rakyat Indonesia mayoritas dari jumlah wakil rakyat di DPR (240 juta rakyat / 560 anggota DPR) akan tetapi rakyat tetap saja tidak bias berbuat apa-apa.

Melalui tulisan ini, jika anggota DPR ingin benar-benar berbuat untuk rakyat. Maka sudah sepantasnya DPR bersidang tidak menggunakan fraksi, tapi melainkan atas nama fraksi “rakyat Indonesia”. Jika anda berani, kemungkinan pada pemilu 2014 lebih dari 180 juta pemilih akan berpartisipasi untuk memilih anda. Namun dengan syarat yang telah penulis uraikan tadi, silahkan untuk mencalonkan diri melalui paretai politik. Namun jika terpilih, fokuskan diri sebagai nwakil rakyat, bukan wakil partai. Dengan demikian, partai politik tidak akan bisa mendikte, mengintervensi, menekan ANDA selama bertugas di DPR. Berani terima tantangan…??? (……..)

Namun jika sudah demikian, ada partai politik yang akan mengintervensi, menekan, mendikte anda sebagai wakil rakyat. Maka kami selaku RAKYAT INDONESIA akan membela anda sampai tuntas masa jabatan selama 5 tahun. Terimakasih….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline