Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN-T Prodi Hukum Keluarga Islam Melaksanakan Pendampingan Pendidikan Pranikah bagi Remaja di Desa Plakpak

Diperbarui: 13 September 2021   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Berdasarkan hasil survey lokasi, dan koordinasi dengan masyarakat, serta Kantor Urusan Agama (KUA), dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematika (KKN-T) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan yang telah dilaksanakan oleh Posko 3 kelompok Umar Faruq dan Taufiqi Hidayat selama 3 minggu (minggu ke-1, ke-2 dan ke-3), terdapat beberapa hal yang menjadi masalah utama  dalam hal perkawinan atau pernikahan yang terjadi di Masyarakat. 

Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat (Orang tua) tentang  pernikahan dini dimana dalam hal tersebut lebih menekankan putra/putrinya untuk segera menikah daripada melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Maka dari itu, mahasiswa KKN-T yang diketuai oleh Umar Faruq berinsiatif untuk melaksanakan pendampingan Pra-Nikah bagi Remaja, kegiatan ini merupakan solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Kegiatan pendampingan tersebut mengundang tiga narasumber yaitu : 1) Sitti Mukamilah, M.Pd (Pendidikan sebagai Long Life education ), 2) Jamiliya Susantin, M.H.I (Sistematika Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP)), 3). Moh.Fahmi, S.H (Adminitrasi Perkawinan). Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan bimbingan kepada para remaja tentang :

 a) Pendidikan sebagai Long Life education, tidak ada batasan usia dalam menempuh pendidikan, Agama islam sangat memperhatikan pendidikan dan menganjurkan umat islam agar menuntut ilmu mulai dari lahir sampai kita meninggal.

Pendidikan adalah sebuah proses mentransformasi pengetahuan, nilai, serta keterampilan dari satu generasi ke generasi setelahnya melalui lembaga pendidikan formal dan informal.  

b) Sistematika Perkawinan yang sah menurut UUP, mayoritas masyarakat kurang memahami tentang apa saja langkah-langkah/ prosedur yang harus dilakukan sehingga perkawinan tersebut sah menurut agama dan UUP.

Para remaja dapat mengetahui bahwa Perkawinan di bawah tangan (sirri) yang dominan terjadi di masyarakat kurang tepat dikarenakan secara adminitrasi hal tersebut tidak sah menurut UUP. 

Selain itu, para remaja di Desa Plakpak mendapatkan bimbingan tentang perkawinan, dan hal-hal yang harus dipertimbangkan/disiapkan sebelum menikah dalam segala aspek kehidupan. 3). Adminitrasi Perkawinan, dalam hal ini, para remaja diberikan pendampingan tentang segala adminitrasi perkawinan di KUA dan Pengadilan Agama.

Ketua Program Studi HKI Bapak. Syukron Mahbub, M.Sy, mengaku sangat bangga dikarenakan mahasiswa KKN-T dapat melaksanakan kegiatan pendampingan kepada masyarakat khususnya para remaja dimana kegiatan tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat di Desa plakpak. 

Bapak Syukron Mahbub  berharap Semoga setelah kegiatan pendampingan ini masyarakat dapat menyadari dampak negatif dari perkawinan dini (belum mencapai usia sesuai dengan UUP), perkawinan sirri, dan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dispensasi perkawinan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline