BUMDES atau biasa yang di sebut badan usaha milik desa, merupakan badan usaha yang didirikan oleh perangkat desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset yang dimiliki, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa . Pemerintah telah mengatur kebijakan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kepada perangkat desa.
BUMDES memiliki peran yang penting dalam mensejahterakan masyarakat Desa. Pemererintah desa perlu memperkuat dalam pengelolaan badan usaha nya. Seperti memperkuat dalam bidang pertanian, pemerintah desa mampu mengembangkan dengan membangun dan mengembangkan kelompok tani yang dimiliki Desa.
Hasil dari kelompok tani tersebut dapat membantu perputaran ekonomi di Desa yang kemudian diharapkan mampu menghasilkan sumber daya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah perlu ikut andil dalam pengawasan yang dilakukan, untuk lebih memberikan perhatian khusus dalam pengelolaan maupun pengembangan BUMDES. Diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H