Sebelum membahas hubungan antara baju yang terbuka dengan pelecehan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa sih Pelecehan Seksual itu?
Pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan secara kontak fisik, ada juga yang dikatakan pelecehan secara verbal seperti Catcalling.
Catcalling sendiri merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis. Terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan atau pujian, kadang kadang disertai kedipan mata.
Pelecehan seksual tidak hanya dapat dilakukan dalam dunia nyata, tetapi juga bisa dilakukan di dunia maya.
Contoh kasus yang biasa terjadi adalah saat seseorang mengunggah video di aplikasi Tiktok dan para penontonnya memberikan komentar yang bernuansa seksual seperti "Turunin dikit dong bajunya, kurang keliatan tuh". Komentar seperti contoh tersebut termasuk perbuatan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun, seperti yang sudah tertera pada Hukum di Indonesia yaitu dalam pasal pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Banyaknya yang terjadi dimanapun pelecehan seksual biasanya masyarakat masih saja menyalahkan korbannya. Pelecehan seksual biasa dilakukan oleh pelaku nya dengan sengaja karena tidak bisa menahan hawa nafsu dan langsung melampiaskannya kepada korbannya.
Biasanya korbannya adalah perempuan dan pelakunya adalah laki laki, tetapi pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh lelaki dengan korban wanita. Padahal sudah ada pasal tentang perlindungan terhadap perempuan yang tertuang dalam kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi harus diperoleh.
Sehubugan dengan hal itu , Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tetapi pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa pun bahkan kepada lelaki sebagai korban, dan pelaku dengan gender yang sama.
Terjadinya pelecehan seksual di dunia nyata biasanya merupakan murni kesalahan pelaku yang tidak bisa menahan hawa nafsu dan tindakannya.