Lihat ke Halaman Asli

Farrel Ferdinand Nugraha

kuliah di universitas syarifhidayatullah jakarta

Peluang dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia

Diperbarui: 4 Juli 2024   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kotomono.com pinterest

Asuransi syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. hal ini ditunjukkan Indonesia mempunyai penduduk muslim terbanyak, pada tahun 2024 penduduk muslim di Indonesia sebesar 236 juta jiwa 84,35 persen dari total populasi negara tersebut sehingga menduduki peringkat kedua dengan populasi muslim terbanyak setelah negara Pakistan. dan ini menjadi peluang bagi negara Indonesia untuk mengedepankan asuransi Syariah.

Asuransi syariah merupakan sistem perlindungan atau jaminan risiko yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Secara prinsip, asuransi syariah bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada individu atau kelompok dalam hal terjadinya risiko tertentu, seperti kematian, sakit, kecelakaan, atau kerusakan properti, tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.

Dasar hukum fatwa MUI tentang asuransi syariah 

Secara khusus, aturan mengenai Asuransi Syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa Fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain: Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Pengertian Asuransi Syariah Menurut UU No.40 Tahun 2014 yaitu:

  • Asuransi Syariah merupakan kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara  perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para  pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
  • memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi Syariah di bedakan menjadi beberapa jenis antara lain:

  • Asuransi Jiwa Syariah: Menyediakan perlindungan finansial bagi keluarga tertanggung jika terjadi kematian. Manfaat yang diterima sesuai dengan kontribusi peserta.
  • Contoh pada bank di Indonesia yaitu Asuransi Syariah BRI Life, Produk asuransi jiwa syariah yang menawarkan manfaat santunan meninggal dunia dan manfaat investasi.
  • Asuransi Kesehatan Syariah: Menjamin biaya pengobatan dan perawatan kesehatan sesuai dengan prinsip syariah.
  • Contoh pada bank di Indonesia yaitu Asuransi Kesehatan Syariah BRI Life Syariah Maxi Health, Memberikan manfaat penggantian biaya rawat inap, rawat jalan, dan gigi.
  • Asuransi Syariah BNI Life BNI Syariah Hasanah Health, Memberikan manfaat penggantian biaya rawat inap, rawat jalan, dan gigi.
  • Asuransi Kendaraan Syariah: Melindungi kendaraan dari risiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan.
  • Contoh pada bank di Indonesia yaitu Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah BRI Insurance, Produk asuransi umum syariah yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan bermotor.
  • Asuransi Pendidikan Syariah: Menyediakan dana untuk biaya pendidikan anak, memastikan kelangsungan pendidikan jika terjadi hal yang tidak diinginkan kepada pencari nafkah.
  • Contoh pada bank di Indonesia yaitu Asuransi Pendidikan Syariah Mandiri Simpanan Pendidikan Syariah, Produk asuransi pendidikan syariah yang membantu orang tua dalam mempersiapkan dana pendidikan anak.
  • Asuransi Syariah Prudential Amanah Edu Plan, Membantu membiayai pendidikan anak di berbagai jenjang pendidikan.
  • Asuransi Properti Syariah: Melindungi rumah dan harta benda dari risiko kebakaran, pencurian, atau bencana alam.
  • Contoh pada bank di Indonesia yaitu Asuransi Properti Syariah BNI Insurance, Produk asuransi umum syariah yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan properti.
  • Asuransi Perjalanan Syariah: Menjamin keamanan dan keselamatan selama perjalanan, baik dalam negeri maupun internasional, sesuai prinsip syariah.
  • Asuransi Bisnis Syariah: Memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi oleh bisnis, termasuk kerusakan aset, kehilangan pendapatan, atau tanggung jawab hukum.
  • Asuransi Pensiun Syariah: Menyediakan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan jaminan keuangan setelah pensiun.

Peluang negara Indonesia untuk mengedepankan asuransi Syariah:

  • Meningkatnya Kesadaran Masyarakat terhadap Produk Syariah, Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan literasi keuangan masyarakat, kesadaran terhadap produk dan layanan syariah, termasuk asuransi syariah, juga semakin meningkat.
  • Populasi Muslim Terbesar kedua di Dunia, Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dengan lebih dari 236 juta jiwa. Hal ini menunjukkan potensi pasar yang besar untuk produk dan layanan asuransi syariah.
  • Dukungan Pemerintah, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan asuransi syariah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung. Contohnya:
  • UU No. 21 Tahun 2014 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengaturan industri jasa keuangan, termasuk asuransi syariah.
  • Peraturan OJK No. 26/POJK.X/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah yang mengatur tentang prinsip-prinsip syariah yang harus dianut dalam penyelenggaraan usaha asuransi syariah.
  • Potensi Pasar yang Besar, Potensi pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari penetrasi asuransi syariah yang masih rendah, yaitu sekitar 2%.

Tantangan Asuransi syariah di indonesia

  • Ragam produk dan layanan asuransi syariah masih terbatas dibandingkan dengan asuransi konvensional.
  • Kurangnya inovasi dan pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Kemampuan manajemen dan tata kelola perusahaan asuransi syariah yang masih perlu ditingkatkan.
  • Efisiensi operasional dan profitabilitas yang masih menjadi tantangan bagi beberapa perusahaan asuransi syariah.
  • persaingan dengan konvensional dimana Asuransi konvensional memiliki pangsa pasar yang jauh lebih besar dan sudah mapan di Indonesia.
  • Strategi marketing dan branding asuransi syariah masih belum sekuat asuransi konvensional

Dengan mengedepankan asuransi Syariah di Indonesia dengan strategi Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat tentang asuransi Syariah Mengembangkan produk dan layanan asuransi syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Memperkuat infrastruktur dan regulasi industri asuransi Syariah Meningkatkan kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga keuangan syariah.Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, diharapkan asuransi syariah dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline