Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal Normatif Hukum

Diperbarui: 11 September 2023   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISI JURNAL NORMATIF HUKUM, METODE PENELITIAN HUKUM

1. Reviewer: Farrel Carlo Bramudia Brahmana Stb.4379

2. Dosen Pengampu: Markus Marselinus Soge, S.H,M.H

JURNAL 1                                                                                                        

  • Judul:

Peran Keimigrasian Serta Upaya Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Kejahatan Trnsnasional Di Indonesia.

  • Nama penulis artikel: 

Warisul Ambia, Dinda Mayang Doranti, Panca Wan

  • Nama jurnal , penerbit dan tahun terbit: 

Jurnal Hukum dan Keadilan MEDIASI Vol.8 No.2, Mei 2021

  • Link artikel jurnal: 

https://scholar.archive.org/work/6wm42wznora2xmhlinogrwz6ta/access/wayback/https://www.ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/download/1026/438

  • Pendahuluan / latar belakang (isi/masalah hukum):

Dalam menghadapi kejahatan transnasional di Indonesia, perlu dipahami makna dan pengertian hukum serta peranannya dalam penegakan hukum. Hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dengan sifat memerintah dan melarang serta memberikan sanksi bagi pelanggarannya. Dalam konteks pengawasan keimigrasian, orang asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti memiliki visa dan dokumen perjalanan yang sah serta tidak terdaftar dalam daftar penangkalan. Kebijakan selektif diterapkan untuk menjaga hak asasi manusia dan melindungi kepentingan nasional. Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melintasi batas wilayah negara dan memiliki dampak lebih dari satu negara. Kejahatan ini dapat melibatkan warga negara dari berbagai negara, sarana dan metode yang melampaui batas teritorial, serta memiliki dampak pada negara lain. Dalam lingkup multilateral, kejahatan transnasional juga dikenal sebagai Transnational Organized Crime (TOC). Perkembangan geopolitik dunia, seperti konflik di Timur Tengah dan Myanmar, dapat memicu gelombang migrasi besar-besaran dan masuknya imigran ilegal ke Indonesia. Imigran ilegal adalah orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah. Oleh karena itu, peran intelijen keimigrasian sangat penting dalam menghadapi kejahatan transnasional. Dalam menghadapi kejahatan transnasional, penting untuk memahami hukum dan peran keimigrasian serta menjaga keamanan negara.

  • Konsep teori/ tujuan penelitian:

Penelitian hukum normatif adalah metode yang dipakai oleh penulis dalam penelitian Ini. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menghubungkan Masalah dalam penelitian dengan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan konseptual Atau teori adalah pendekatan dengan menganalisis masalah dengan teori-teori hukum yang ada.Data yang dikumpulkan pada penelitian normatif adalah data sekunder yang berupa bahan Hukum primer (peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder (literatur Tentang hukum baik berupa buku, jurnal, karya tulis dan lain lain).

  • Metode penelitian hukum normatif:

Dalam penelitian ini, metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum terhadap tindak pidana keimigrasian. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang menggunakan pendekatan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dokumen-dokumen hukum, dan literatur hukum untuk memahami dan menjelaskan masalah hukum yang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis peraturan-peraturan hukum terkait dengan pengawasan keimigrasian, seperti Undang-Undang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta literatur hukum terkait. Metode penelitian hukum normatif ini digunakan untuk memahami konsep hukum dan peran keimigrasian dalam menghadapi kejahatan transnasional di Indonesia.

  • Hasil penelitian dan pembahasan / analisis:

Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa peran intelijen keimigrasian sangat penting dalam menghadapi kejahatan transnasional di Indonesia. Dengan pertukaran informasi antara komunitas intelijen, baik di tingkat pusat maupun daerah, intelijen keimigrasian dapat mengumpulkan dan memverifikasi data terkait warga negara asing, visa, dan kegiatan keimigrasian. Data ini dapat digunakan untuk mengantisipasi dan menganalisis luasnya kejahatan transnasional, sehingga berkontribusi pada upaya pencegahan dan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia dalam bidang intelijen keimigrasian. Program pendidikan dan pelatihan harus disediakan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petugas intelijen keimigrasian dalam analisis data, pengawasan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan imigran ilegal, serta operasi intelijen dan langkah-langkah keamanan. Analisis juga menekankan perlunya kebijakan imigrasi selektif untuk menjaga keamanan negara dan mencegah ancaman yang ditimbulkan oleh warga negara asing. Studi ini mengkaji undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memahami kerangka hukum dan peran keimigrasian dalam memerangi kejahatan transnasional. Secara keseluruhan, temuan penelitian menekankan pentingnya intelijen keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian dalam menghadapi kejahatan transnasional di Indonesia. Dengan memperkuat kemampuan intelijen, meningkatkan kebijakan imigrasi, dan meningkatkan upaya penegakan hukum, negara dapat efektif melawan kejahatan transnasional dan menjaga keamanan nasional.

  • Kelebihan, Kekurangan, dan Saran:

            Kelebihan jurnal ini adalah:

Menyajikan analisis yang mendalam tentang peran intelijen keimigrasian dalam menghadapi kejahatan transnasional di Indonesia. Jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep dan implementasi intelijen keimigrasian dalam konteks kejahatan transnasional.

Kekurangan jurnal ini adalah:

1. Tidak menyajikan data empiris. Jurnal ini lebih berfokus pada analisis teoritis dan interpretasi terhadap peraturan hukum dan kebijakan keimigrasian. Tidak ada data empiris yang digunakan untuk mendukung temuan dan analisis dalam jurnal ini, dan

2. Terbatasnya sumber referensi. Jurnal ini mungkin memiliki keterbatasan dalam jumlah dan variasi sumber referensi yang digunakan. Hal ini dapat mempengaruhi keberagaman perspektif dan analisis dalam jurnal ini.


  •  Saran:

Menambahkan data empiris: Jurnal ini dapat diperkuat dengan menyertakan data empiris yang mendukung temuan dan analisis yang disajikan. Data empiris dapat memberikan kekuatan pada argumen yang diajukan dalam jurnal ini, Menyajikan rekomendasi kebijakan: Jurnal ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang spesifik dan praktis berdasarkan temuan dan analisis yang disajikan. Rekomendasi kebijakan dapat menjadi panduan bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan transnasional melalui intelijen keimigrasian.


JURNAL 2

  • Judul : 

Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia

  • Nama penulis artikel : 

Agus Arif Wijayanto

  • Nama jurnal , penerbit dan tahun terbit :

 Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2020

  • Link artikel jurnal :

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2306

  • Pendahuluan / latar belakang (isi/masalah hukum):

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diatur bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah. Rupiah memiliki ciri khusus yang bertujuan untuk membedakan harga atau nilai nominal, serta mengamankan dari upaya pemalsuan. Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Namun, masih terdapat banyak pengedaran uang palsu di Indonesia, yang disebabkan oleh faktor ekonomi masyarakat yang rendah dan kemajuan teknologi dalam meniru uang rupiah asli. Kejahatan terhadap mata uang rupiah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu pembuatan uang palsu dan pengedaran uang palsu. Pembuatan uang palsu dilarang berdasarkan undang-undang, yang mengatur bahwa meniru adalah membuat yang menyerupai uang dengan bahan logam yang lebih murah atau lebih mahal atau semula tidak terdapat sesuatu mata uang. Sementara itu, pengedaran uang palsu adalah perbuatan penggunaan uang palsu di dalam peredaran atau penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran dalam lalu lintas pembayaran. Tindak pidana mata uang diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 35 mengatur sanksi pidana bagi perbuatan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau menguban rupiah, serta membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. Pasal 36 mengatur sanksi pidana bagi perbuatan memalsu rupiah, menyimpan rupiah palsu, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

  • Konsep Teori/ tujuan penelitian:

Secara metodologi, jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang fokus pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data skunder, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam konteks kejahatan pemalsuan mata uang, pembuatan uang palsu adalah perbuatan meniru uang dengan bahan logam yang lebih murah atau lebih mahal atau semula tidak terdapat mata uang tersebut. Sedangkan pengedaran uang palsu adalah perbuatan penggunaan uang palsu di dalam peredaran atau penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran dalam lalu lintas pembayaran. Jurnal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, regulasi, dan sanksi terkait kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia, serta faktor-faktor yang menyebabkannya terjadi.

  • Metode penelitian hukum normatif:

Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  jurnal  ini  tergolong  penelitian  hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yakni mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian hukum normatif ini penulis memfokuskan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian hukum normatif maka sumber data  adalah  data  skunder yang  diperoleh  dari  penelitian  kepustakaan  (library  research)  bertujuan untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptualdari peneliti pendahulu baik berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

Hasil penelitian dan pembahasan jurnal ini menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia masih menjadi permasalahan serius. Terdapat dua jenis kejahatan pemalsuan mata uang, yaitu pembuatan uang palsu dan pengedaran uang palsu. Kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang memiliki status sosial dan pendidikan yang baik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur mengenai pemidanaan terhadap kejahatan pemalsuan mata uang. Pasal 36 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. Pemalsuan mata uang juga diatur dalam Pasal 245 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun bagi mereka yang mengedarkan mata uang palsu. Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam pembuatan dan pengedaran uang rupiah, sehingga jika ada lembaga atau individu lain yang membuat atau mengedarkan uang rupiah, maka uang tersebut dianggap palsu. Untuk mengatasi kejahatan pemalsuan mata uang, perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur mengenai mata uang. Revisi tersebut harus mencantumkan ancaman pidana dan denda yang lebih tegas agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Selain itu, penegak hukum juga perlu meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan mata uang. Dalam kesimpulannya, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, regulasi, dan sanksi terkait kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia. Jurnal ini juga menekankan pentingnya revisi regulasi dan peningkatan upaya penegakan hukum untuk mengatasi

  • Kelebihan, Kekurangan, dan Saran:

Kelebihan jurnal ini adalah:

1. Menyajikan informasi yang komprehensif mengenai kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia, termasuk regulasi dan sanksi yang terkait.

2. Menyediakan data dan fakta yang relevan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan penyebaran uang palsu, seperti kondisi ekonomi dan kemajuan teknologi.

3. Mengusulkan perlunya revisi terhadap undang-undang yang mengatur tentang mata uang untuk meningkatkan efektivitas pemidanaan dan pencegahan kejahatan pemalsuan mata

4. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan kejahatan pemalsuan mata uang.

  • Kekurangan jurnal ini adalah:

1. Tidak menyajikan data empiris atau studi kasus yang mendukung temuan dan pembahasan yang disampaikan.

2. Tidak memberikan analisis mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan pemalsuan mata uang.

3. Tidak membahas secara rinci mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia.


  • Saran:

Dalam kesimpulannya, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia, namun masih memiliki kekurangan dalam hal kurangnya data empiris dan analisis yang mendalam. Oleh karena itu, penelitian lanjutan yang melibatkan data empiris dan studi kasus dapat menjadi tambahan yang berharga untuk memperkaya pemahaman tentang kejahatan pemalsuan mata uang di Indonesia. 


JURNAL 3

  • Judul : 

PENGARUH SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN MEREK YANG ADA DI INDONESIA DENGAN NILAI EKONOMI MEREK

  • Nama penulis artikel : 

GUFTA ALVIAN IRSYADA dan ELFRIDA RATNAWATI GULTOM

  • Nama jurnal , penerbit dan tahun terbit : 

Ensiklopedia of Journal, Vol. 5 No.4 Edisi 3 Juli 2023

  • Link artikel jurnal:                

https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8- 3/index.php/ensiklopedia/article/viewFile/1882/1955

  • Pendahuluan / latar belakang (isi/masalah hukum):

Merek yang sudah masuk kategori terkenal akan menambah nilai ekonomis pada produk Barang atau jasanya. Dengan kehadiran merek terkenal pada pasar global membuat para pelaku Usaha lain mengininkan mereknya juga masuk kategori merek terkenal (dikenal khalayak Umum). Namun untuk menjadikan suatu merek menjadi merek terkenal dengan jaminan Kualitas mutu yang sudah baik dan nilai ekonomi yang tinggi bukanlah hal yang mudah.Persaingan usaha yang semakin ketat pada era golobalisasi membuat para pelaku usaha Menggunakan berbagai cara agar produknya laku dipasaran. Akibatnya banyak pelaku usaha Menggunkan cara instan dengan membonceng ketenaran atau reputasi dari merek terkenal. emboncengan reputasi merek inilah salah satu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat(Wijaya, 2020). Pemboncengan merek mengakibatkan pemilik merek mengalami kerugian.

  • Konsep teori/ Tujuan penelitian:

Penelitian hukum normatif adalah metode yang dipakai oleh penulis dalam penelitian Ini. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menghubungkan Masalah dalam penelitian dengan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan konseptual Atau teori adalah pendekatan dengan menganalisis masalah dengan teori-teori hukum yang ada.Data yang dikumpulkan pada penelitian normatif adalah data sekunder yang berupa bahan Hukum primer (peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder (literatur Tentang hukum baik berupa buku, jurnal, karya tulis dan lain lain), bahan hukum tersier (kamus Besar Bahasa Indonesia). Data-data tersebut kemudian akan dianalisis secara kualitatif Menggunakan teori dan pearutan perundang-undangan yang ada. Hasil dari analisis data Tersebut berupa deskripsi mengenai jawaban dari rumusan masalah penelitian (Kurniawan, 2020).

  • Metode penelitian hukum normatif

Objek penelitian yang digunakan ialah UU nomor 20 tahun 2016 adalah suatu tanda Yang berupa gambar, logo, kata, nama, huruf symbol, warna dan susunan warna yang dapat direpresentasikan secaragrafis dalam bentuk dua dimensi untuk membedakan barang dan Jasayang diproduksi ole baik perorangan atau merupakan badan usaha. Pendekatan penelitian yang digunakan dan yang dengan penelitian yang demikian itu adalah pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data penelitian yaitu Data primer dalam wujud hukum perundang- undangan. Teknik pengumpulan, pengelolaan dan analisis data penelitian nya:. Dalam teknik ini pendekatan yang dilakukan ialah konsep hukum dan langkah langkah normatif, dan teknik penelitian yang di pakai ialah penelitian kualitatif dimana mengayatakan banyak pendapat ahli yang di pakai dan di kemukakan didalamnya 

  • Hasil penelitian dan pembahasan / analisis:

Subtansi Hukum perlindungan merek adalah peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Pendaftaran merek yaitu UU nomor 20 tahun 2016 dan Permenkumham nomor 67 tahun 2016. Menurut UU nomor 20 tahun 2016 agar merek mendapat perlindungan maka merek tersebut Harus didaftarkan pada DJKI. Struktur hukum yang berperan dalam sisitem hukum tersebut Adalah semua ASN DJKI yang mengurusi pendaftaran merek, Kuasa hukum atau konsultan Kekayaan intelektual yang membantu pndaftaran merek, dan Komisi Banding merek. Selain Dari segi pendaftaran merek sistem hukum perlindungan merek juga mencakup penyelesaian Sengketa di pengadilan baik perdata maupun pidana. Substansi hukumnya sama yaitu UU Nomor 20 tahun 2016. Untuk struktur hukumnya adalah hakim, jaksa, kuasa hukum, dan Kepolisian.

  • Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

Kelebihan dari artikel ini ialah banyaknya pendapat ahli yang di kemukakan terkait pengertian dari merek dan lain sebagainya.kemudian memberi tau apa pengaruh sistem ekonomi hukum dan nilai ekonomi merek dan data sengkete merek dalam 5 tahun terakhir

Kekurangan:

Di referensi yang di gunakan tidakencamtumkan UU no 20 tahun 2016 dan Permenkumham nomor 67 tahun 2016. Karena di dalam pembahasan mengungkapkan dari salah satu pasal dari undang undang di atas.

  • Saran:

Mencantumkan UU no 20 tahun 2016 dan Permenkumham nomor 67 tahun 2016 dalam referensi karena artikel ini membahas tentang hukum dalam memberikan perlindungan merek.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline