Kebohongan Gelar Guru Besar
Dari artikel Tempo.co pada hari Rabu, 17 Juli 2024, bertajuk "Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor", terdapat dua kasus rekayasa gelar professor yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Bambang Soesatyo dan Reda Manthovani diduga memalsukan gelar guru besar mereka. Terdapat beberapa syarat-syarat untuk mendapat gelar tersebut yang tidak terpenuhi; Bambang Soesatyo memiliki riwayat mengajar yang kurang dari syarat untuk menjadi guru besar, dan Reda Manthovani memiliki 2 dari 4 jurnal yang dianggap tidak valid atau kredibel.
Kedua kasus ini merupakan contoh tentang bagaimana keserakahan memiliki gelar dan validasi sama yang didapatkan dari gelar tersebut dapat mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas dan melakukan kecurangan. Jabatan kedua tersangka termasuk tinggi dalam dunia politik Indonesia. Setidaknya untuk profesi yang berwibawa seperti Ketua MPR RI dan Jaksa Agung Muda Intelijen RI, keduanya dapat menjaga profesionalitas mereka dari kebohongan, namun kegagalan mereka membuktikan sebaliknya.
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, sedang dilanda kasus pemalsuan gelar guru besar di Universitas Borobudur. Kasus ini mulai disadari ketika terdapat beberapa kejanggalan di riwayat akademiknya. Salah satunya adalah riwayat mengajar Bambang Soesatyo yang kurang dari lima tahun, meskipun syarat untuk menjadi calon guru besar adalah mengajar setidaknya selama sepuluh tahun. Bambang menyampaikan dalam sebuah siaran pers bahwa permohonan guru besar sedang dalam proses pengajuan dan menunggu penetapan nominasi peserta sertifikasi dosen (serdos) dari Dirjen Dikti. Sampai penetapan tersebut keluar dan statusnya menjadi "Eligible", beban kerja dosen (BKD) untuk tahun 2022 dan 2023 belum bisa diisi atau diunggah.
Reda Manthovani
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovan juga menghadapi tuduhan rekayasa gelar guru besar yang serupa. Ia menggunakan International Journal of Cyber Criminology (IJCC) dan International Journal of Criminal Justice Science (IJCJS) untuk menerbitkan empat artikel ilmiahnya. Melalui empat artikel ini, Reda mengajukan untuk loncat jabatan dari lektor ke guru besar. Telah ditemukan bahwa terdapat dua jurnal yang bermasalah karena sudah tidak lagi terbit dan diduga diterbitkan oleh perusahaan paper mill. Reda mengklaim artikelnya sudah terbit sesuai prosedur. Ia tidak mengetahui apakah jurnalnya sedang diselidiki sebagai jurnal predator atau tidak.
Memalsukan gelar professor layaknya membangun rumah di atas pasir. Meskipun rumah tersebut tampak kokoh dan indah dari luar, pendiriannya yang rapuh akan hancur jika diuji oleh tekanan. Kedua kasus pemalsuan gelar professor yang tertera merupakan sebuah contoh. Reda Manthovani dan Bambang Soesatyo menunjukan muka sebagai akademisi terhormat, namun fondasi mereka runtuh ketika kebenaran terungkap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H