Dalam era digital yang semakin maju, peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan. Namun, penggunaan yang tidak bijaksana dapat berdampak buruk, terutama ketika mencemari nama baik seseorang atau suatu entitas. Sebagai respons terhadap hal ini, Farrel Adhyaksa sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Jekawal, Sragen, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan konkret dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait pencemaran nama baik di media
Desa Jekawal, dengan semua keindahan dan potensi yang dimilikinya, mulai merintis keberadaan di dunia digital melalui platform media sosial. Dalam upaya untuk mempromosikan desa mereka, para mahasiswa KKN Undip telah berkolaborasi dengan Karang Taruna Desa Jekawal untuk menciptakan berbagai konten positif yang menonjolkan keunikan dan potensi desa. Namun, dalam perjalanan ini, mereka menyadari potensi risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang kurang bijaksana.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya etika bermedia sosial, mahasiswa KKN Undip melaksanakan sosialisasi kepada anggota Karang Taruna Desa Jekawal. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 11 Agustus 2023 di Balai Desa Jekawal. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para anggota Karang Taruna. Sosialisasi dimulai dengan penyampaian materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi dampak hukum dari pencemaran nama baik di media sosial. Para mahasiswa juga membahas contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia terkait pelanggaran UU ITE.
Sosialisasi mengenai etika bermedia sosial yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip di Desa Jekawal merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran akan dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan etika bermedia sosial, diharapkan Desa Jekawal dapat terus memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan potensi mereka secara positif, sambil tetap menjaga nama baik dan integritas. Langkah ini juga menjadi contoh inspiratif bagi komunitas lain dalam membangun budaya bermedia sosial yang bertanggung jawab.
Penulis: Farrel Adhyaksa
Program studi/Fakultas: Fakultas Hukum
Dosen pembimbing lapangan dan reviewer: Ibu Jazimatul Husna, SIP.,M.IP.
Lokasi: Kelurahan Jekawal, Kecamatan Tangen, Jawa Tengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H