Lihat ke Halaman Asli

Farrah Nabillah

Mahasiswi S1 Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Ila Menurut Hukum Islam: Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, Sebab Terjadinya, dan Akibat Hukumnya

Diperbarui: 10 Mei 2024   00:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Ila'

Secara bahasa, kata Ila' berasal dari kata ala-yu'li, yang berarti 'sumpah'. Seperti halnya zhihar, Ila' merupakan bagian dari talak yang digunakan pada zaman Jahiliyah. Secara terminologis, Ila' adalah sumpahnya suami untuk tidak menggauli atau mendekati istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan dengan tujuan untuk menyakiti istri, dan merendahkan keperempuanannya, hingga berpisah tempat tidur, menaruh kebencian, dan tidak memberinya (istri) hak-hak yang disyariatkan. Jadi, Ila' dapat didefinisikan sebagai tindakan seorang suami terhadap istrinya dengan bersumpah atas nama Allah untuk tidak menggaulinya selama lebih dari empat bulan.

Rukun Ila'

Menurut Mazhab Hanafi, rukun Ila' adalah sumpah untuk tidak mendekati istrinya dalam beberapa masa, meskipun suami adalah ahli dzimmah. Ila' bisa terlaksana baik dalam kondisi rela maupun dalam kondisi marah.

Menurut Jumhur Fuqaha, Ila' memiliki empat rukun, yaitu:

1. al-haalif (orang yang bersumpah),

2. al-muhluuf bihi (yang dijadikan sebagai sumpah),

3. al-mahluuf 'alaih (objek sumpah), dan

4. muddah atau massa (tempo waktu).

Ila' memiliki sharih dan kinayah, seperti halnya talak. Ungkapan sharih misalnya, "Demi Allah, saya tidak akan menjimakmu selama lima bulan," dan ungkapan Ila', "Demi Allah, saya tidak akan menyentuhmu selama satu tahun," keduanya harus disertai dengan niat, layaknya ungkapan kinayah.

Sebelum kedatangan Islam, orang Arab sering menggunakan Ila' untuk menyengsarakan istri. Caranya mereka bersumpah untuk tidak mendekati istri mereka dalam waktu kurang dari satu tahun. Ketetapan Ila' diubah dan diposisikan sebagai sumpah selama waktu paling lama empat bulan setelah kedatangan Islam. Jika seorang suami kembali kepada istrinya sebelum waktu tersebut (empat bulan), maka ia dianggap melanggar sumpah dan harus membayar kifarat (denda) atas sumpahnya. Selama sumpahnya menggunakan nama atau sifat-sifat Allah, suami tersebut dianggap melanggar sumpah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline