Lihat ke Halaman Asli

Farrah Khulus

mahasiswa

Mengenal Tradisi Syukuran pada Masa Hamil dan Bagaimana Hukumya dalam Islam

Diperbarui: 6 Desember 2024   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehamilan merupakan fase kehidupan yang sangat dimuliakan dan dipandang sebagai salah satu bentuk karunia serta amanah dari Allah SWT. Di Indonesia terdapat sebuah tradisi syukuran yang dilakukan ketika usia kandungan mencapai tujuh bulan.  tradisi ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kehamilan seorang ibu. Tradisi ini telah menjadi bagian dari adat istiadat di masyarakat, terutama di Jawa, dan sering kali diwarnai dengan ritual tertentu. Dalam Islam, tradisi semacam ini dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersyukur atas nikmat Allah, termasuk kehamilan, tetapi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama. Berikut pandangan Islam terkait tradisi ini:

1. Kegiatan yang Diperbolehkan dalam Syariat

  • Doa dan Zikir Bersama: Mengadakan acara syukuran dengan doa bersama untuk kebaikan ibu dan janin, memohon agar kehamilan berjalan lancar, dan anak yang lahir menjadi anak yang saleh/salihah.

  • Bersedekah: Membagikan makanan atau sedekah kepada kerabat, tetangga, atau fakir miskin sebagai wujud rasa syukur.

  • Pembacaan Ayat Al-Qur'an: Membaca Al-Qur'an, seperti Surah Maryam, Surah Yusuf, atau Surah Luqman, untuk memohon keberkahan bagi janin.

2. Kegiatan yang Harus Dihindari

  • Takhayul dan Kemusyrikan: Ritual yang mengandung unsur takhayul, syirik, atau kepercayaan yang tidak berdasar dalam Islam harus dihindari, seperti penggunaan jimat, mantra, atau ritual lain yang mengandalkan kekuatan selain Allah.

  • Keyakinan yang Keliru: Misalnya, anggapan bahwa tradisi tertentu dapat "menjaga" janin atau menolak bala, yang bertentangan dengan tauhid (keyakinan kepada Allah).

3. Hukum Melakukan Syukuran

Dalam Islam, syukuran semacam ini masuk kategori adat, bukan ibadah wajib. Hukum mengadakannya adalah mubah (boleh), asalkan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline