Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Sindikasi Pada Lembaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 14 Januari 2018   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring dengan perkembangan zaman tolong menolong yang membudidaya dikalangan masyarakat adalah pinjam-meminjam dan utang piutang. Bentuk kerja sama ini melelui lembaga keuangan seperti perbankan, BPR, BPRS maupun BMT, kerja sama ini banyak manfaatnya karena akan mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dam kebahagiaan. Berdasarkan hal itu lembaga keuangan syariah juga memiliki produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah baik dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Pembiayaan sindikasi dapat dilakukan pada proyek yang bernilai besar sehingga memberikan profit optimal yang dilakukan bersama-sama dengan bank lain. Minimal ada 2 bank syariah yang berpartisipasi dalam satu fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah dengan bersandar pada koridor dan ketentuan syari'ah. Dalam tulisan ini akan dikerucutkan apa pengertian sindikasi, bagaimana dasar hukumnya, dan hukum sindikasi yang dilakukan baik antar bank syariah maupun dengan bank konvensional.

Pengertian Sindikasi

Dalam lembaga keuangan yang sering di dengar syirkah (perkongsian) atau musyarakah. Sebelum menjelaskan mengenai akad sindikasi akan lebih baik jika kita memahami mengenai akad musyarakah atau syirkah dalam lembaga keuangan syariah. syirkah secara bahasa,  menurut Ibrahim Anis adalah ia bersekutu dalam satu persekutuan: masing-masing dari kedua peserta  itu memiliki  bagian dari padanya.[1] Sedangkan pengertian syirkah menurut beberapa ulama yaitu : Menurut hanafiah syirkah adalah suatau ungkapan tentang akad antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan. Menurut safi'iyiaih syirkah adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang bagi  dua orang atau lebih secara bersama-sama.[2] Berdasarkan pengertian syirkah secara bahasa dan beberapa ulama maka dapat disimpulkan musyarakah atau syirkah adalah akad kerja sama antar dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.[3] Menurut DSN MUI pembiayaan sindikasi adalah akad antara beberapa lembaga keuangan, baik antara sesama lembaga keuangan syariah atau dengan lembaga keuangan konvensional, dalam rangka membiayai proyek tertentu secara bersama-sama.[4] 

Dasar Hukum Sindikasi : Al-Qur'an (QS. Shad/38:24 dan QS. Al-Maidah/ 5:1), Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata: Allah berfirman :"Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak berkhianat, aku keluar dari meraka ( HR. Abu Daud yang disahihkan oleh Al-Hakim, dari Abu Tarmizi ).[5], Kaidah Fiqih yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.[6]dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014. Tentang Pembiayaan Sindikasi ( Al- Tamwil Al- Mashrifi Al- Mujamma') yang berbunyi pembiayaan sindikasi antra lembaga keuangan syariah atau antara satu dan/atau sejumlah lembaga keuangan syariah dengan satu dan/atau sejumlah lembaga keunagan konvensional boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Hukum Sindikat

Berdasarkan Berdasarkan firman Allah, hadis Rasulullah diatas serta Fatwa  DSN-MUI maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan sindikat diperbolehkan dalam ajaran Islam. Baik sindikat antar lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan syariah maupun lembaga keuangan syariah melakukan sindikat dengan lembaga keuangan konvensional. Dalam melakukan sindikat antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional, DSN MUI dapat fatwa mengenainya pembiayaan sindikat  membolehkan namun dengan syarat dokumennya disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi percampuran secara administrasi antara yang halal dengan yang ribawi.[7] Dengan cara menggunakan rekening yang terpisah dan dibuatkan dokumen untuk lembaga keuangan syariah tersendiri dan dibuat pula dokumen khusus untuk lembaga keuangan konvensional secara tersendiri. Berbeda dengan sindikat yang dilakukan sesama lembaga keuangan syariah dimana rekening  dokumen kontrak dan dokumen lainnya boleh disusun dalam satu dokumen.

Aspek Syariah

Sesuai dengan rukun musyarakah, maka pembiayaan sindikasi syariah harus memenuhi beberapa syarat yakni : Terdapat bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk memberikan pembiayaan sindikasi kepada suatu nasabah. Kesepakatan para bank peserta sindikasi tersebut harus dituangkan dalam suatu akad musyarakah atau sindikasi. Para peserta sindikasi tersebut melakukan kerja sama dalam suatu objek yaitu memberikan pembiayaan syariah kepada nasabah.[8] Salah satu jenis musyarakah adalah Al Inan, yaitu kontrak antara dua pihak atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.Jumlah dana yang ditempatkan, jenis/bobot pekerjaan serta nisbah bagi hasil tidak harus sama namun harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Karena aplikasinya yang fleksibel, maka pembiayaan syariah sindikasi umumnya menerapkan Musyarakah Al Inan.[9] Berdasarkan Mazhab Maliki dan Syafii pembagian keuntungan harus proporsional sesuai dengan porsi dana yang ditempatkan masing-masing peserta sindikasi, namun mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pembagian keuntungan yang berbeda sepanjang ditentukan dalam akad musyarakah. Sedangkan dalam pembagian kerugian para ulama sepakat bahwa kerugian tersebut harus dibagi secara proporsional terhadap porsi dana masing-masing peserta.[10] 

KESIMPULAN 

Pembiayaan sindikasi merupakan akad antara beberapa lembaga keuangan, baik antar sesama lembaga keuangan syariah atau dengan lembaga keuangan konvensional, dalam rangka membiayai proyek tertentu secara bersama-sama. Hukum pelaksanaan akad inipun diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, hadis dan fatwa DSN MUI. Sindikasi yang dilakukan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensionalpun dibolehkan dengan syarat rekening, dokumen kontrak dan dokumen-dokumen pendukung lainya di pisahkan dan tidak bisa disatukan dengan lembaga keuangan syariah agar tidak tercampur antara yang halal dengan yang ribawi.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline