Lihat ke Halaman Asli

Farkhan umarudi

Mahasiswa Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kasus Penembakan Laskar FPI Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang

Diperbarui: 15 Februari 2021   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah berpulangnya Imam Besar Front Pembela Islam ( ) atau yang biasa disebut FPI, Al Imam Al Habib Rizieq Shihab terjadi beberapa kasus yang entah memang sengaja dibuat oleh media atau memang itu adalah pelanggaran yang sah menurut hukum indonesia, kasus yang akan saya soroti adalah penembakan laskar FPI, dari beberapa hasil investigasi yang dilakukan oleh beberapa tim penyidik terdapat beberapa perbedaan yang membuat kasus ini terus berlanjut larut tanpa henti bagai air yang mengalir dari atas gunung ke dataran rendah.

Kejadian yang sudah pasti adalah penembakan oleh anggota polisi kepada laskar FPI, apabila hal ini kita tinjau dari Undang-Undang, mari kita tinjau dalam Undang - Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 4 menjelaskan Bahwa " Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit  atau penderitaan yang hebat. Dan Pada Pasal 6 Tentang Pelanggaran HAM menjelaskan bahwa "Setiap perbuatan seorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang - Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku". 

Dilihat dari Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pada Pasal 1 dan 6 saya simpulkan bahwa anggota polisi melakukan kesalahan terhadap warga negara dengan membunuhnya walaupun itu karena kelalaian.

Polisi mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tegas dan terukur, menurut saya tindakan tegas dan terukur tidak seharusnya menghilangkan nyawa seseorang, mari kita lihat pada Pasal 359 KUHP menjelaskan bahwa Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya seseorang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun, karena salahnya, kurang hati - hati, lalainya sehingga  menyebabkan lawannya meninggal.

Apabila polisi menyatakan bahwa tindakan tegas dan terukur itu dilakukan dengan membunuh atau mengambil nyawa seseorang maka hal ini menyalahi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa  seseorang, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama - lamanya 15 tahun.

Namun dalam kasus ini, polisi tidak selamanya salah, pada kejadian tersebut laskar FPI membawa senjata api yang mana hal ini tidak dapat dimiliki oleh aparat negara yang berwenang dan warga negara yang sudah mendapat izin, apabila warga negara memiliki senjata api tanpa izin maka di anggap melanggar hukum. Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian izin pemakaian senjata api, diatur juga dalam peraturan kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengamanan pengawasan dan pengadilan senjata api Non-Organik Tni/Polri. 

Dalam hal ini dua kubu atau kelompok saling melakukan kesalahan yang fatal dan berbahaya oleh karena itu perlu banyak kajian lebih lanjut dalam mengadili kasus. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline