Nama : Fariz Rayhan
NPM : 2151077
Judul : Hukum Perdata
Dosen : Shenti Agustini , S.H,M.H
Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakatuh, Shalom , Om Swastyastu , Namo Buddhaya , Salam sejahtera untuk kita semua
Hallo Kawan-kawan semua, Sebelumnya izinkan saya memperkenalkakn diri terlebih dahulu, perkenalkan nama saya Fariz Rayhan dari Universitas Internasional Batam , program studi Ilmu Hukum semester 2, Nahhh... disini saya akan sedikit berbagi mengenai pengetahuan saya akan materi Hukum Perdata ni kawan kawan semua , Semoga bisa membantu dan bisa saling belajar yaa karna saya juga masih dalam tahap pembelajaran ni xixixixi..........
Peraturan perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang yang memiliki orang administratif yang ditentukan untuk melindungi kepentingan individu. Secara yuridis formal, Common Code terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu buku I khusus mengatur orang perseorangan (van Perrsonen) dari Pasal 1 sampai dengan 498, buku II mengatur hal-hal (van Zaken) dari Pasal 499 sampai dengan 1232, buku III mengendalikan.
Komitmen (van Verbintenissen) dari Pasal 1233 sampai 1864, dan buku IV mengatur pembuktian dan pemutusan (van Bewijs en Verjaring) dari Pasal 1865 sampai 1993. Meskipun demikian, ditinjau dari sistematika ilmu pengetahuan yang sah, maka sistematika peraturan umum dipisahkan menjadi sistematika hukum tersendiri. Peraturan (personenrecht), bagian kedua tentang peraturan keluarga (Familierecht), bagian ketiga tentang peraturan harta benda (Vermogenrecht), dan bagian keempat tentang peraturan warisan (Erfrecht).
Pembentukan peraturan perdata di Indonesia tidak terlepas dari dampak kekuatan politik liberal di Belanda yang berusaha untuk melakukan perbaikan kunci dalam keseluruhan perangkat hukum perbatasan, strategi ini dikenal sebagai de bewiste rechtspolitiek. Dilihat dari standar konkordansi, kodifikasi peraturan umum Belanda menjadi model kodifikasi peraturan umum Eropa di Indonesia.
Kodifikasi Peraturan Umum tersebut disahkan melalui Besuit Koninklijk tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang dinyatakan berhasil terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1838, dan melalui pernyataan Wakil Pimpinan Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 3 Desember, 1847, dinyatakan bahwa per 1 Mei 1848 BW adalah sah di Indonesia.
Standar yang terkandung dalam Common Code sangat penting dalam setiap komitmen, khususnya pedoman mendapatkan, aturan konsensualisme, aturan kepercayaan, aturan membatasi kekuasaan, aturan korespondensi yang sah, aturan keseimbangan, aturan sah kepastian, standar moral, dan aturan kehormatan.
Peraturan perdata adalah peraturan yang mengatur kepentingan penduduk yang satu dengan penduduk yang lain. Peraturan bersama dibedakan menjadi dua, yaitu peraturan umum yang tersusun secara khusus dan peraturan umum yang tidak tertulis. Sesuai ilmu pengetahuan, regulasi umum diisolasi menjadi 4 bagian, khususnya:
- Hukum perorangan (Person Rech);
- Hukum Keluarga (Familierecht);
- Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht); dan
- Hukum Waris (Erfrecht).