Lihat ke Halaman Asli

Yuk, Mengenal Jual Beli Menurut Syariat Islam

Diperbarui: 17 Maret 2019   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Assalamualaikum wr.wb.

Manusia pasti membutuhkan intraksi antar manusia dalam kehidupan sehari hari dengan jual beli kita pasti melakukan intraksi dengan seseorang yang kita tidak mengetahui karakternya masing masing ada yang berkarakter halus dan juga ada yang berkarakter kasar sehingga kitta pasti akan mengetahui etika dalam mencari harta.

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti kita mengenal tentang etika mencari harta, bagaimana cara beretika mencari harta dalam syariat islam? Nah, disini saya akan berbagi pengetahuan tentang etika mencari harta seperti jual beli yang dilaksanakan secara benar dan sesuai dalam syariat islam.

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang etika mencari harta sebagai berikut:

"Rifa'ah bin Rafi' RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya; apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab,"Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim)."

Berkaitan dengan hadis diatas kita bisa mengetahui bahwa jual beli itu merupakan suatu pekerjaan yang baik. Baik Al-Qur'an maupun Hadis berulangkali memerintahkan jual beli yang bersih

Jual beli merupakan proses pemindahan hak milik (barang atau harta) pada orang lain dengan menggunakan uang sebagai alat transaksinya (Widodo, 1999:48)  Dasar hukum jual beli ini tercantum didalam Al-Qur'an, antara lain:

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS Al- Baqarah [2]:275)

"Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS Al-Nisa' [4]: 29)

"Rasulullah pernah melewati sebuah timbunan makanan. Lalu beliau memasukkan tangan kedalamnya, dan jari-jari terasah basah. Maka bbeliau bertanya "Apakah ini,wahai penjual makanan?" Dia menjawab, "terkena hujan wahai Rasulullah". Beliau bersabd, "mengapa tidak engkau letakkan dibagian atas, sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu, ia tidak termasuk dalam golonganku."(Hayes III,1998:83)

"Seperti halnya hadits diatas, sunnah mencerminkan ketergantungan besar pada pasar. Tidak lama sesudah hijrah dari Mekah ke Madinah, Nabi mendirikan sebuah pasar sehingga para pengikutnya yang ikut hijrah dapat berdagang. Penghargaannya terhadap prinsip-prinsip persediaan dan permintaan pasar diceritakan dalam hadits "(Hayes III,1998:83)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline