Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah secara resmi menetapkan seragam sekolah baru untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2024.Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, Nadiem telah menguraikan secara detail bentuk seragam sekolah baru, termasuk jenis, model, warna, serta atribut-atribut baru yang terkait.
Meskipun kabar perubahan seragam untuk jenjang SD hingga SMA mengejutkan banyak pihak, terutama para wali murid, namun sebenarnya peraturan mengenai seragam sekolah baru ini telah berlaku sejak 7 September 2022. Artinya, siswa dari SD hingga SMA tidak diwajibkan untuk mengganti seragam lama dengan yang baru.
Apakah aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, wali murid tidak perlu khawatir karena peraturan ini hanya berlaku di beberapa daerah, terutama di Jawa Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan jiwa nasionalisme dan disiplin peserta didik, serta menekankan prinsip kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur secara detail mengenai seragam baru yang harus dipakai oleh sekolah, meliputi:
1. Seragam Sekolah Nasional: Digunakan setiap Senin hingga Kamis, pada hari-hari besar nasional, dan pada upacara.
2. Seragam Pramuka: Memiliki model dan warna yang sudah ditentukan. Penggunaannya akan ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah: Pengaturan seragam ini akan sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah. Desain, warna, dan waktu penggunaannya akan diatur oleh pihak sekolah.
4. Pakaian Adat: Digunakan oleh siswa pada hari atau perayaan adat tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H