Dosen Pengampu : Hairul Amren S, S.Sos., M.pd.
OLEH :
- Aditya Hidayah Simatupang
- Elizabeth Nauli Situmorang
- Fariz Aulia Abdillah
- Hilery Permata Sari Pardosi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era globalisasi dan keterbukaan, mobilitas internasional telah menjadi fenomena umum di seluruh dunia. Perpindahan Warga Negara Asing (WNA) yang memutuskan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah salah satu aspek dari mobilitas ini yang membawa berbagai implikasi bagi negara.
Fenomena ini tidak hanya mencakup aspek hukum dan administratif, tetapi juga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Indonesia sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan sumber daya, telah menjadi tujuan menarik bagi banyak WNA.
Alasan untuk berpindah kewarganegaraan bisa beragam, mulai dari pernikahan dengan WNI, peluang ekonomi, kondisi politik di negara asal, hingga alasan pribadi lainnya. Proses naturalisasi, atau peralihan status dari WNA menjadi WNI, membuka pintu bagi individu-individu dari berbagai latar belakang untuk berkontribusi dalam masyarakat Indonesia.
Namun, perpindahan status kewarganegaraan ini juga menimbulkan sejumlah tantangan dan pertanyaan yang perlu dijawab. Dari sisi positif, kedatangan WNA yang menjadi WNI bisa membawa manfaat ekonomi melalui investasi dan transfer pengetahuan, serta memperkaya budaya lokal dengan perspektif dan pengalaman internasional.
Mereka juga dapat membantu memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi antara Indonesia dan negara asal mereka. Di sisi lain, perubahan status kewarganegaraan ini juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang perlu diantisipasi.
Tantangan yang muncul termasuk potensi konflik budaya, diskriminasi sosial, serta dampak terhadap sistem hukum dan keamanan nasional. Selain itu, pemerintah Indonesia perlu menyiapkan kebijakan yang efektif untuk mengelola proses naturalisasi, termasuk memastikan bahwa individu-individu yang diterima sebagai WNI benar-benar berkontribusi positif bagi negara.