Lihat ke Halaman Asli

Selayang Pandang tentang Tindak Pidana Korupsi

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi bangsa dan negara Indonesia kontemporer semakin memprihatinkan dengan banyak praktik-praktik korupsi yang semakin canggih dan tersistemik yang seringkali melibatkan oknum-oknum Penyelenggara Negara yang tidak kuasa menghindari sifat tamak dan serakah terhadap keuangan negara yang diselewengkan dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang akibatnya dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan membahayakan eksistensi negara. Prilaku demikian telah membuat kerugian yang signifikan bagi negara pada umumnya dan masyarakat pada khususnya. Kerugian itu dapat dilihat dari menurunnya kualitas pelayanan publik, terenggutnya hak-hak dasar warga negara, rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara, terjadinya pemerintahan boneka, meningkatnya kesenjangan sosial, hilangnya kepercayaan investor dan terjadinya degradasi moral dan etos kerja. Adapun pendapat lain dari Evi Hartanti akibat dari korupsi yang semakin tersistematis antara lain berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat, menyusutnya pendapatan negara, rapuhnya keamanan dan ketahanan negara, perusakan mental pribadi dan hukum yang tidak lagi dihormati.

Korupsi yang kemudian menjadi sangat canggih dan sistematis itu, selain melibatkan oknum- oknum Penyelenggara Negara juga melibatkan oknum-oknum masyarakat yang mempunyai kepentingan, pengusaha dan pimpinan besar partai politik. Bahkan dewasa ini sering terjadi konspirasi antar oknum Penyelenggara Negara, oknum masyarakat, pengusaha dan petinggi partai politik untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, tentunya dengan cara melawan hukum.

Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu jauh, karena semakin dibiarkan keterpurukan masyarakat semakin terlihat dan kesenjangan sosial semakin ekstrem, serta dampak besar yang tidak diinginkan dan bertolak belakang dengan cita-cita bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Preambule Undang-Undang dasar 1945 akan bermunculan, bahkan cita-cita yang di-idam-idamkan bangsa akan menjadi angan-angan yang tak kunjung kesampaian. Oleh karena itu, prilaku koruptif harus dicegah dengan langkah-langkah yang ofensif, efektif dan efisien, agar dampak-dampak yang tidak diinginkan dapat dicegah dan cita-cita Nasional dapat diwujudkan, sehingga terciptalah bangsa yang adil, makmur dan sejahtera

Adapun cara untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan mempertegas dan memperberat sistem sanksi dalam tindak pidana korupsi agar efek jera dan nestapa yang mendalam bagi pelaku dan  perasaan takut bagi calon pelaku (red; orang yang hendak melakukan tindakan korupsi) akan timbul, sehingga untuk melakukan tindakan tersebut perlu diperhitungkan karena takut akan sanksinya yang berat.

Di beberapa negara, hukuman mati bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi sering kali diterapkan, sehingga angka kejahatan tersebut (red; korupsi) sangatlah kecil atau tidak sebesar angka korupsi yang ada di Indonesia. Bahkan di China, selain menghukum mati koruptor juga memiskinkan keluarga dan orang-orang yang andil menikmati hasil korupsi itu. Akan tetapi di negara tersebut tidak ada informasi pasti mengenai jumlah orang yang dieksekusi, sebab data semacam itu dianggap rahasia negara. Namun beberapa pihak, termasuk sumber dari pemerintahan memperkirakan lebih dari 2. 000 terpidana tewas karena pelbagai kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

Negara Mullah Iran juga tak segan-segan meng-eksekusi mati para koruptor. Secara keseluruhan. Negara syiah tersebut menggantung lebih dari 360 penjahat, pada rezim Mahmud Ahmadinejat. Begitupun negara Arab Saudi, Malaysia dan Amerika Serikat yang juga rajin meng-eksekusi mati terpidana kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

Peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi juga menjadi sesuatu yang amat penting, karena anggota Komisi Pemerikasa (Auditor)  dan KPK tidak lebih banyak dari praktek koruptif yang harus dijamah dan ditindak lanjuti secara hukum. Setidaknya dalam hal ini masyarakat bisa berperan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan pelaku ataupun orang yang patut diduga melakukan praktik korupsi kepada KPK. Terlebih partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kini sudah mendapatkan legitimasi dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 8-9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dengan begitu diharapkan masyarakat ikut andil dan lebih berperan aktif dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyelenggara Negara adalah yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi “Penyelenggara Negara Meliputi : 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surachmin SH, MH, Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA. Strategi & Teknik Korupsi (mengetahui untuk mencegah), Jakata: SINAR GRAFIKA, 2011, hlm 85-86

Lima Negara yang rajin menghukum mati çmerdeka.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline