Lihat ke Halaman Asli

ATM Kejaksaan

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Kejaksaan yang bertugas meneruskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka ke pengadilan rupanya tidak jarang yang mengkomodifikasikan tersangka yang sedang ditangani kasusnya. Maraknya praktik mafia peradilan di tubuh Kejaksaan memberikan berkah kepada para Jaksa untuk memiliki ATM baru. Siapa ATM itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah tersangka yang sedang disidik oleh Kejaksaan. Bukankah lucu kedengarannya jika ada seorang tersangka kasus korupsi menjadi ATM Kejaksaan. Tapi bukan itu masalahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa lembaga Kejaksaan mengidap virus markus secara akut dan ini melemahkan law enforcement sekaligus mengkerdilkan supremasi hukum. Ironis memang jika penegak hukum di sisi lain justru menumbangkan hukum. Berikut pola Kejaksaan mengolah tersangka menjadi ATM: [caption id="attachment_272627" align="alignleft" width="240" caption="Jaksa Bandel"][/caption] 1. Pemerasan

  • Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
  • Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".

2. Negosiasi Status

  • Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

  • Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

  • Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
  • Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

  • Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
  • Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
  • Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

  • Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
  • Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
  • Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

Jadi kalau para Jaksa mudah menjadikan seorang tersangka sebagai ATM, penegakkan hukum akan mandul dan tebang pilih sehingga para pelaku kejahatan khususnya korupsi tertawa lebar diatas penderitaan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline