Semarang (09/02) , Kejahatan hoax dapat di kategori sebagai cyber crime. Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggunakan teknologi komputer khususnya melalui internet atau media elektronik. Begitupun isu Covid-19, telah banyak beredar informasi palsu yang meresahkan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa Covid-19 atau Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan manusia. Permasalahan yang cukup meresahkan berbagai kalangan masyarakat ini tentu tidak terkecuali dari RT 2 / RW 1 Kelurahan Tembalang.
Berangkat dari permasalahan tersebut Fariz (21), mahasiswa KKN Undip, melakukan studi mengenai apa saja berita -- berita yang cukup beredar dan menjadi hoax di masyarakat, dan kemudian dilakukan bentuk pengisian kuesioner ke masyarakat.
Di kuesioner tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang berisi tentang pilihan ganda tentang suatu pernyataan, yang kemudian responden (masyarakat) yang mengisi kuesioner tersebut harus menjawab antara fakta atau hoax. Dilihat dari hasil kuesioner tersebut didapatkan hasil bahwa dari beberapa pertanyaan didapatkan hasil bahwa 4 pertanyaan hoax mengenai covid -19 sebagian besar menjawab dengan tepat (fakta / hoax) nya. Hanya saja, pemahaman masyarakat RT 2 / RW 1 belum merata. Oleh karena itu dilakukan pembuatan poster mengenai fakta dan hoax covid -19 yang dimana terdapat ada 4 pernyataan hoax yang kemudian dalam poster tersebut dilakukan penjelasan secara infografis statis, dan juga dibuatkan dalam bentuk videografi yang dimana bentuknya adalah video redaksi, yang dimana video redaksi ini dapat dilihat melalui barcode yang terdapat didalam poster infografis tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan dilakukan kuesioner fakta dan hoax secara door to door, yang dimana dilakukan bentuk kuesioner yang diisi oleh beberapa kalangan masyarakat di RT 2 / RW 1 yang kemudian dijelaskan jawaban yang sebenarnya dari pilihan ganda tersebut yang mereka jawab. Setelah peta tersebut sudah dibuat, selanjutnya yaitu sosialisasi dan bentuk presentasi ke Ketua RT 2 / RW 1. Kemudian atas bentuk izin beliau, poster tersebut dapat diizinkan untuk ditempelkan di beberapa sudut daerah RT 2/ RW 1 Tembalang, dengan tujuan masyarakat dapat melihat dan mengetahui fakta dan hoax covid -- 19, dengan media poster infografis dan videografi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H