Lihat ke Halaman Asli

Keadilan Tidak Ada di Negeri Ini yang Ada Hanya Pengadilan

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

"Siapa yang mempunyai uang bisa membeli hukum,"

Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, dia mengatakan, hancurnya bangsa-bangsa dahulu karena ada bangsawan, orang punya uang, punya kedudukan politik melakukan kesalahan mereka tidak dihukum, tetapi kalau ada orang lemah melakukan kesalahan mereka langsung dihukum.

Hal ini menunjukan bahwa sila kelima Pancasila selama ini tidak pernah diamalkan oleh pemerintah dan para aparat penegak hukum di Indonesia. Ada yang aneh menurut saya. Apa Sila kelima yang saya tau dari SD sampai sekarang berbeda dengan yang ada pada mereka. Apa mungkin sila kelima itu sudah kuno jadi jadi diabaikan ?

Oleh karena itu, hendaknya seluruh komponen bangsa berjuang bersama – sama dan berkewajiban turut mendorong terwujudnya peran pemerintah yang lebih efektif dan adil di dalam memberikan hak – hak dasar kepada seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada lagi yang namanya suap menyuap. Hukum harus ditegakkan dan adanya kesamaan derajat di mata hukum. Keadilan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi. Agar dapat  terciptanya suasana negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Tidak ada lagi perbedaan antara si kaya dan si miskin. Keadilan sosial dapat dijalankan diseluruh lapisan masyarakat. Sehingga Indonesia dapat mewujudkan cita – cita negara yang terkandung di dalam pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline