Sebagaimana yang telah saya bahas minggu lalu secara singkat padat dan jelas tentang konsep dasar bimbingan dan konseling, maka sekarang saya akan membahas tentang apa sih tujuan dari BK?, Apa gunanya BK? dan apa prinsipnya BK?, baik mari kita bahas satu persatu.
Tujuan merupakan sebuah harapan berbentuk pernyataan yang diinginkan agar tercapai, nah menurut para ahli bimbingan dan konseling memiliki tujuan sebagai berikut, Rochman Natawidjaja (Syafaruddin, Syarqawi dan Siahaan, 2019:18) mengatakan bahwa tujuan dari bimbingan dan konseling yaitu untuk membantu siswa agar mampu untuk mengolah dan mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Selanjutnya Dewa Ketut Sukardi (Syafaruddin, Syarqawi dan Siahaan, 2019:16) menambahkan bahwa intinya penyediaan pelayanan bimbingan dan konseling bagi siswa bertujuan untuk membantu siswa agar bisa memahami kelebihan dan kekurangan dirinya serta bisa menerima dirinya dengan baik sebagai bekal untuk pengembangan diri lebih lanjut.
Fungsi merupakan realisasi dari sebuah tujuan tanpa fungsi sebuah tujuan hanya akan menjadi angan belaka. Menurut Dewa Ketut Sukardi fungsi dari bimbingan dan konseling adala sebagai berikut:
- Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi yang menghasilkan pemahan mengenai hal-hal tentang peserta didik yang meliputi pemahamn tentang diri peserta didik, lingkungan sekitar peserta didik dan lingkungan peserta didik yang lebih luas seperti informasi pendidikan, jabatan, sosial dan budaya.
- Fungsi pencegahan, yaitu fungsi untuk mencegah peserta didik dari masalah-masalah yang akan mengganggu atau menghambat proses perkembangannya
- Fungsi pengentasan, yaitu fungsi untuk mengentaskan atau menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh peserta didik
- Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk memelihara dan mengembangkan segala potensi positif peserta didik agar bisa berkembang secara mantap dan berkelanjutan.
Prinsip merupakan kebenaran yang dijadikan dasar melakukan segala sesuatu. Pelaksanaan bimbingan dan konseling tentu mempunyai prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk berpijak diantaranya yaitu prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus dan tut wuri handayani (Syafaruddin, Syarqawi dan Siahaan, 2019:22-24).
- Prinsip kerahasiaan, adalah prinsip yang menekankan bahwa segala informasi berupa data klien atau siswa tidak boleh diketahui oleh orang lain
- Prinsip kesukarelaan, adalah prinsip yang menolak adanya unsur paksaan terhadap siswa (klien) dalam mengikuti layanan bimbingan dan konseling
- Prinsip keterbukaan, adalah prinsip yang menginginkan adanya sifat keterbukaan dari siswa (klien) dalam memberikan keterangan dirinya maupun menerima informasi dari luar yang bermanfaat bagi perkembangan dirinya
- Prinsip kegiatan, adalah prinsip yang menginginkan siswa (klien) untuk aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan bimbingan dan konseling.
- Prinsip kemandirian, adalah prinsip yang menginginkan agar dengan adanya layanan bimbingan dan konseling dapat membuat siswa (klien) menjadi individu yang mandiri.
- Prinsip kekinian, adalah prinsip yang mengharuskan problem yang dialami siswa merupakan problem yang terjadi sekarang. Untuk masa lalu ataupun masa depan dilihiat sebagai dampak dan mempunyai keterkaitan dengan apa yang dilakukan siswa (klien) pada saat sekarang.
- Prinsip kedinamisan, adalah prinsip yang menuntut segala kegiatan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa (klien) selalu maju dan tidak monoton
- Prinsip keterpaduan, adalah prinsip yang menuntut segala kegiata layanan bimbingan dan konseling saling menunjang, harmonis dan terpadu
- Prinsip kenormatifan adalah prinsip yang menuntut segala kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku.
- Prinsip keahlian, adalah prinsip yang mengharuskan segala kegiatan bimbingan dan konseling berdasarkan kaidah-kaidah professional.
- Prinsip alih tangan kasus, adalah prinsip yang mengharuskan pihak yang tidak mampu untuk menangani permasalahan yang dialami oleh siswa (klien) untuk menyerahkannya kepada yang lebih ahli.
- Prinsip tut wuri handayani, adalah prinsip yang menuntut agar semua layanan bimbingan dan konseling dapat memotivasi siswa (klien) untuk selangkah lebih maju kedepan.
Kurang lebih itulah penjelasan dari saya mengenai tujuan, fungsi dan prinsip dari BK, semoga bisa bermanfaat untuk kalian yaa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H