Lihat ke Halaman Asli

One Map Policy: Antara Terobosan dan Tantangan

Diperbarui: 4 April 2017   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://bpdasbarito.or.id

Ditengah euforia kemustahilan yang terjadi dari comeback Barca atas PSG, saya mencoba ikut comeback menulis topik geografi setelah sekian lama. Ini hanyalah opini atas ketidaktahuan saya saja. Jadi jika ada teman yang menanggapi saya akan senang hati dan bersyukur.

Tahun 2011 pemerintah merilis sebuah program pemetaan nasional atau dikenal dengan Kebijakan Satu Peta “One Map Policy (KSP)”. Dalam istilah sederhana, KSP idealnya akan memiliki ouput sebuah peta acuan (basemap) untuk seluruh umat di Indonesia dan bertujuan untuk meminimalisir konflik lahan karena adanya perbedaan skala acuan, referensi dan informasi diantara sekian peta yang dimiliki masing-masing lembaga pemerintahan.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat memberikan kemudahan untuk pengelolaan peta yang dahulu dilakukan secara manual dengan berkeliling menggunakan sketsa gambar, kini dengan mudahnya dapat diwujudkan dengan jepretan satelit beresolusi tinggi (Contoh Quickbird, Worldview, dsb.) dan mentransformasikannya menjadi peta didalam software computer. Dalam softwareini setiap petak atau batas peta dibangun dari datavector yang tidak terbatas skala bahkan sangat dimungkinkan membangun peta 1 : 1, 1 centimeter garis di layar computer anda adalah 1 centimeter di ukuran sebenarnya. Lebih jauh lagi saat ini saintis dapat memanfaatkan jaringan internet untuk mewujudkan sharing peta dan menguploadnya agar muncul di smartphone anda, contoh Googlemap, Waze, OSM, dsb.

Momentum kemudahan akses data ini dimanfaatkan oleh pemerintah juga untuk memperbaiki carut marutnya konfilk lahan di Indonesia. Katakanlah ada sebuah pemukiman desa terletak di tengah hutan sekunder sudah dibangun. Karena batasan kawasan Hutan yang saat ini dijadikan acuan bagi pemerintah tidak memiliki ketelitian yang cukup, pemukiman tersebut ternyata ikut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung dalam dokumen peta Kementerian KLHK. Bertahun kemudian terjadi perkembangan pemukiman di kawasn itu. Karena perkembangannya, hak atas tanah menjadi penting bagi mereka dan pemilik-pemilik rumah hendak mensertifikatkan tanahnya ke BPN. Karena permukimannya berada di kawasan hutan maka menjadi terhambat karena kawasan tersebut masih terdapat dalam Kawasan Hutan Lindung. Atau kasus tumpang tindih bidang tanah milik PT. A dan B karena izin milik PT. A diterbitkan dari Pemda dan Izin PT. B sudah di HGU kan oleh BPN sejak tahun 1997 ketika peta masih belum bisa dibuat dengan digital dan referensi masih dalam sketsa. Dengan adanya kebijakan KSP diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.

Sisi menariknya adalah, kebijakan adalah produk yang akan berdampak untuk seluruh umat di Indonesia. Apakah produk kebijakan atau infrastruktur dibuat semampunya terlebih dahulu atau lebih baik di-godok hingga matang dari data, sistem, hingga komplikasi turunannya agar bisa dipakai di puluhan bahkan ratusan tahun kemudian?

Realita vs Ekspektasi

KSP telah berjalan dan menimbulkan pertanyaan dibenak saya, metode apa yang dilakukan dan sejauh mana pencapaiannya sampai saat ini ? Karena media lebih tertarik memberitakan Pilkada, Kunjungan Raja Salman, Korupsi E-KTP, dsb ketimbang kemajuan program KSP, akhirnya saya hanya mendapatkan akses seadanya. Maka dengan informasi yang seadanya ini saya mencoba memikirkan hal-hal berikut :

Skala 1 : 50.000

Ternyata yang saya ketahui sampai saat ini, KSP hanya akan melahirkan peta dasar dengan skala 1 : 50.000. Saya kemudian flashbackpada saat kuliah, Ketika seorang kawan dikomplain oleh dosen. Waktu itu kami diminta membuat peta dengan skala 1: 25.000. Kemudian kawan saya membuat peta dan memunculkan peternakan / kandang bebek di peta tersebut. Dosen saya dengan menyeringai berkata, “Bagaimana mungkin ada kandang bebek muncul dipeta 1:25.000?”. Intinya adalah dosen saya menganggap munculnya kandang bebek di peta umum ( skala 1 : 25.000 termasuk peta skala umum dalam suatu daerah ) adalah kelucuan.

Apa hubungannya kandang bebek dengan KSP? Mari kita lempar kembali kebelakang bahwa tujuannya KSP adalah untuk meminimalisir konflik tanah. Kita ketahui bahwa tanah atau bidang tanah bahkan sekecil apapun bisa dimiliki individu dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas jika semisal peternakan bebek yang notabenenya milik individu meskipun sekecil misal 60 m2 belum bisa dipisahkan di peta skala 1 : 25.000, apalagi di peta skala 1:50.000. Lalu apakah bisa peta KSP ini nantinya mengakomodir kepentingan tanah bagi warga ? Jika memisahkannya saja belum bisa.

Saya berekspektasi bahwa output dari KSP bukanlah sebuah peta. Tapi geodatabase yang akurat dan detail, hingga ke satuan bidang tanah. Sehingga, tidak adalah lagi istilah batas skala peta karena database tersebut sudah detail per bidang tanah. Atau umum disebut Landuse / Penggunaan Tanah. Saya kesulitan mengatakan skala berapa dan berapa ketika di era digital saat ini anda sudah tidak perlu memisahkan itu semua, adapun zoom levelitu hanya secara display. Untuk database anda sudah mampu seharusnya menyelesaikan sedetail mungkin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline