Lihat ke Halaman Asli

Fariska

mahasiswa

KRIS dan 12 Fasilitas Pengganti BPJS

Diperbarui: 7 Desember 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

KRIS JKN merupakan kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Sistem ini direncanakan akan menggantikan BPJS kesehatan pada 2025. Seperti kita ketahui, BPJS kesehatan memiliki 3 kelas iuran, dimana pada kelas 1 kriteria kamarnya berisi 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang perkamarnya.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan perawatan termasuk fasilitasnya karena perawatan yang ada saat ini dianggap belum terstandar. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah melakukan survey dan didapatkan hasil bahwa belum meratanya akses masyarakat dalam mendapatkan fasilitas hingga pemberian obat di wilayah Indonesia.

"DJSN menemukan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta berbeda pada setiap daerah. Kebijakan KRIS menjadi jembatan agar setiap peserta mandapatkan mutu dan layanan kesehatan yang sama. Mengingat kondisi daerah yang berbeda-beda, perlu kehati-hatian dalam upaya pemetaan pemerataan layanan tersebut. Oleh sebab itu implementasi KRIS dilaksanakan secara bertahap," jelas Iene, ketua DJSN saat menjadi narasumber Live Talkshow Market Review di IDX Channel pada Rabu (2/2)

Saat ini pemerintah mencoba untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN). Pemerintah berencana mengganti sistem BPJS dengan KRIS JKN secara bertahap, mulai dari tahun ini hingga pelaksaan resmi nya pada akhir 2025 nanti.

Hal itu pertama kali dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI Februari lalu. "Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," Kata pak Menteri saat diwawancara pada waktu itu.

Penerapan secara bertahap ini dilaksanakan berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan KRIS JKN secara bertahap ini dilakukan agar rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria JKN saat ini dapat memenuhi terlebih dahulu secara bertahap. Adapun 12 kriteria tersebut adalah :

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakes per tempat tidur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline