1.Fadhilah Nur Rohmah 202111106
2. Muslimah Nur Hasanah 202111107
3. Moh Fauzan Hilmi Azis 202111108
4. Faris Husamuddin 202111110
5. Yebrina Ekawati 202111111
Socio-legal studies adalah nama lain untuk istilah law and societies studies. Socio-legal studies merupakan istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum.
Socio-Legal Studies yaitu sebuah studi hukum dengan sudut pandang kelompok ilmu-ilmu sosial tentang hukum, sebagai bentuk kajian hukum yang menggunakan prespektif ilmu-ilmu sosial terhadap hukum tetapi dilakukan sebagai internal kritik (memberikan kritik terhadap kelemahan-kelemahan praktis hukum saat bersentuhan dengan kenyataan sosial). Jadi, Socio-Legal Studies itu kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum & antropologi hukum & sejarah hukum & politik hukum dan psikologi hukum. Dalam bahasa yang lain & sociolegal studies dianggap juga sebagai istilah generik untuk setiap pendekatan perspektif sosial terhadap hukum. Socio-legal studies berangkat dari asumsi dan bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas & norma dan institusi. Kajian-kajian sosial terhadap hukum socio-legal studies telah menjadi bagian inheren dalam gerakan pembaharuan hukum. Penggunaan perspektif socio-legal studies dalam gerakan pembaharuan hukum menjadi tidak terhindarkan sejak gerakan terselbut terangkat dari kritik terhadap positifisme hukum. Munculnya ilmu-ilmu hukum yang bersifat kritis dianggap belum cukup memadai untuk mengkritik sekaligus memperkaya ilmu hukum. Dalam bentuknya yang longgar & perspektif socio-legal studies bisa digunakan oleh pemikiran yang hanya sebatas bertujuan untuk merevisi rejim hukum positif. Sekalipun selalu diakali dengan penolakan terhadap ajaran-ajaran penting positivisme hukum & pemikiran yang berada dalam ranah socio-legal studies dapat juga bersifat konservatif dalam merumuskan tujuan. Ini terjadi karena ilmu-ilmu sosial yang digunakan dalam socio-legal studies & merentang dari teori-teori berhaluan kanan sampai teori-teori perhaluan kiri.
Perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosio legal studies antara lain :
Sosiologi (terlihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan) sedangkan sosio legal studies yaitu Ilmu-ilmu sosial (social sciences, seperti antropologi,
politik, psikologi, ekonomi) terlihat dari teori-teori acuan dan metode yang digunakan.
sosiologi hukum berfokus pada wujud hukum sebagai manifestasi eksternal
dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan mempraktikkan
hukum), tidak berangkat dari penalaran hukum, cenderung melihat ideologi hukum secara kritis(tidak netral). Sedangkan sosio legal studies berfokus pada Wujud hukum sebagai
manifestasi eksternal, tetapi dengan kaca mata multidisipliner (bisa beberapa
perspektif sekaligus).
Sosiologi hukum di lihat dari keberpihakan yaitu terletak pada Perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial (social justice), khususnya bagi kaum termarginal. Sedangakan sosio legal studies di lihat dari keberpihakan yaitu terletak pada Perbaikan sistem peradilan,
administrasi perkara, pendidikan hukum.
Di lihat dari pokok bahasan sosiologi hukum membahas hubungan timbal-balik variabel-variabel antara sosiologi dan hukum. Sedangkan socio-legal studies di lihat dari pokok bahasan yiatu membahas pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, baik akses ke keadilan, pendidikan, layanan sosial ataupun isu ras atau gender.
Sosiologi hukum di lihat secara pendekatannya yaitu menganalisis empiris tentang hukum (kajian-kajian cenderung deskriptif). Sedangkan socio-legal studies di lihat secara pendekatannya yaitu menganalisis hukum secara konstektual, yang mana kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang konkret.
Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)
Artikel ini mengkaji penerapan qanun Aceh nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat (mesum) di kota Subulussalam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan strategi penanganan kasus khalwat di Aceh. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan sosio-legal-historis. Dimana kasus khalwat di Aceh dapat diselesaikan melalui mahkamah adat dan mahkamah syar'iyah, dengan demikian timbul suatu ketidakpastian dalam penanganan kasus tersebut khususnya bagi lembaga penegah hukum (WH, Polisi, Jaksa dan Mahkamah Syar'iyah). Bila kita amati dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat telah di atur secara tegas dalam bab tersendiri mengenai penyelesaian sengketa dan mekanismenya. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa jenis sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi 18 perkara dan khalwat (mesum) merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan mahkamah adat di Aceh.
Menurut pendapat kelompok kami mengenai hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies yakni sangatlah berkaitan dan beriringan. Pada prinsipnya studi sosio-legal adalah studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi ini merupakan pendekatan alternatif yang menguji studi dektrinal terhadap hukum. Dalam sosio-legal itu didalamnya antara lain antropologi hukum, psikologi hukum, sosiologi hukum, politik hukum dan lain sebagainya. Banyak sekali isu-isu yang dapat dikaji dengan metode sosio-legal studies ini. Seperti contohnya dalam isu budaya dan perubahan hukum, pembangunan hukum, reformasi hukum, pluralisme hukum serta gender dan hukum.
Jadi, pada intinya hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio-legal studies itu memang perlu. Karena hukum dan masyarakat itu sangat beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Pada dasarnya hukum ini sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial
Dalam menyelesaikan sesuatu tersebut perlu adanya pendekatan sosiologi hukumnya terkhusus pendekatan sosial. Di sinilah urgensi socio-legal studies sebagai istilah lain law and societies studies yang secara teoritis bertujuan mempertanyakan dan memperbaiki pemikiran hukum dan secara praktis bertujuan menghadirkan manfaat hukum dalam kehidupan sehari-hari melalui pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum dalam rangka menggapai keadilan hukum dan keadilan sosial. Socio-legal studies yang tidak dapat menjangkau keadilan sosial harus memasukkan kajian-kajian sosial yang relevan guna mengembangkan teorinya agar isu keadilan sosial mendapat solusi alternatif berdasarkan struktur sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga negara beserta hukum positifnya bukan lagi satu-satunya lembaga sosial ekslusif yang mengakomodir, mengakui kompleksitas dan keberagaman lembaga sosial dapat lebih teraktualisasikan dalam kontek negara hukum Indonesia.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H