Lihat ke Halaman Asli

Gelar Perkara Kasus oleh Polisi Setelah Tragedi Penembakan, Rizieq Tetap Dipaksa Hadir

Diperbarui: 8 Desember 2020   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi akan panggil Rizieq jika tidak penuhi panggilan (sumber gambar:blue.kumparan.com)

Pada Selasa, 8 Desember 2020, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Mertro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa diacara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya Aziz Yanuar (Kuasa Hukum FPI) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mendampingi Habib Rizieq dalam pemeriksannya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi.

Pada pemeriksaan sebelumnya Yusri mengatakan dari 15 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan sedangkan sembilan orang lainnya absen, termasuk Rizieq.

Pemanggilan ini terus dilaksanakan bahkan setelah sebelumnya Habib Rizieq dan keluarganya mengalami penyerangan yang menewaskan enam orang Laskar Pembela Islam yang bertugas mengawal Habib Rizieq. Aziz memastikan Rizieq tidak memenuhi panggilan pada hari senin pagi dikarenakan Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan dan keperluan keluarga.

(sumber gambar: akartainframe.com)

Jika tidak Datang Lagi Maka Jemput Paksa

Jika ditotalkan, Habib Rizieq sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada tanggal 1 Desember dan 7 Desember.

"Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali, enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono (Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri) di Mabes Polri, Jakarta.

Alwi menambahkan kedepannya akan ada tindakan tegas kalau yang bersangutan tidak datang, karena hal tersebut sudah diatur salam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline