Lihat ke Halaman Asli

Faris Amalul Hidayat

Manager at Toko Bangunan DIDI JAYA

Hati-Hati Investasi Kavling Produktif Syariah! Inilah 3 Faktor Yang Harus Dipertimbangkan

Diperbarui: 15 Juli 2024   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi kavling produktif adalah jenis investasi terhadap lahan kavling yang kemudian digunakan untuk kegiatan yang produktif sehingga bisa menghasilkan uang. Misalnya lahan kavling yang dibeli kemudian dibangun untuk menjadi kos-kosan atau rumah kontrakan, dijadikan toko untuk berdagang, atau lahan digunakan untuk bertanam kemudian hasil panennya bisa dijual. 

Investasi kavling produktif sekarang juga makin mudah karena banyak pemilik lahan yang menawarkan lahannya kepada masyarakat untuk investasi. Penawarannya pun macam-macam bahkan dengan embel-embel kavling produktif syariah dengan bonus-bonus umroh, dan bonus-bonus lain yang menarik bagi investor muslim. Bagaimana caranya agar Anda tidak terjebak dengan godaan investasi kavling produktif berbasis syariah yang abal-abal?

1. Cek produk yang ditawarkan

Lahan yang ditawarkan untuk investasi kavling produktif syariah biasanya sudah memiliki proyeksi bisnis atau jenis bisnis yang ditentukan. Anda bisa mengecek kepada penjual lahan apa fungsi dari lahan tersebut jangan sampai fungsinya tidak sesuai dengan tujuan Anda berinvestasi atau lahan digunakan untuk bisnis yang sama sekali tidak Anda miliki ilmunya. 

Lahan produktif yang digunakan untuk bercocok tanam misalnya Anda harus cek apakah kondisi lahan dan lingkungan sekitar memungkinkan untuk ditanami, apakah ada akses irigasi, adakah infrastruktur yang memadai untuk distribusi hasil panen, dan sebagainya. Ada baiknya Anda bawa seseorang yang paham atau ahli untuk melakukan survey langsung di tanah kavling produktif syariah.

2. Pastikan status legalitasnya

Ketika akan berinvestasi lahan kavling produktif syariah Anda harus benar-benar memastikan status kepemilikan tanah tersebut. Cek sertifikat dan izin apa saja yang dimiliki penjual terhadap tanah kavling tersebut, Anda juga bisa datang ke kantor pemerintah setempat untuk memastikan bahwa surat-surat yang ditunjukkan penjual adalah sah secara hukum. 

Tanah yang hak miliknya bukan atas nama penjual maka beresiko disengketakan yang nantinya tentu bisa merugikan Anda. Sembari ke kantor pemerintah menanyakan kepastian status lahan, Anda juga bisa bertanya mengenai izin usaha dan aturan usaha yang ada di lingkungan kavling sehingga nantinya Anda bisa berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Keamanan investasi dan distribusi

Faktor lain yang mesti diperhatikan adalah keamanan dari segi investasi dan juga distribusinya. Pastikan investasi yang Anda lakukan memiliki akad yang sah apalagi jika menggunakan skema syariah. Baca kontrak investasi baik-baik misalnya menggunakan sistem bagi hasil, jual beli, atau yang lainnya. 

Pastikan ada perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum agar nantinya tidak ada klaim-klaim yang bisa merugikan Anda. Kemudian keamanan distribusi adalah tersedianya infrastruktur memadai yang memudahkan Anda untuk melakukan distribusi hasil produksi jika kavling produktif digunakan untuk bisnis yang menghasilkan barang. Dan pastikan juga produk Anda bisa diserap pasar dengan baik nantinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline