Sebelum membahas mengenai uang dalam perspektif moneter Islam, alangkah baiknya kita memahami lebih dalam mengenai uang, kebijakan moneter, kebijakan moneter dalam perspektif konvensional dan kebijakan moneter islam.
Apakah uang itu?
Uang adalah suatu alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum sebagai alat tukar-menukar ataupun alat pembayaran dalam aktivitas perekonomian. Dengan kata lain, uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia karena uang adalah alat pelancar lalu lintas barang dan jasa dalam semua kegiatan ekonomi.
Uang dalam konsep Islam berbeda dengan uang dalam konsep konvensional. Dalam ekonomi Islam, uang adalah uang, uang bukan kapital. Dimana, dalam ekonomi Islam uang jelas kedudukannya.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional, konsep uang tidak jelas. Karena diartikan secara bolak-balik, yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.
Sementara itu, Samuelson mengemukakan bahwa uang adalah alat pertukaran modern dan satuan standar untuk menetapkan harga dan utang. Sama halnya menurut R.S. Sayers bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.
Fungsi asli uang:
- Alat tukar (medium of exchange) Dengan adanya uang sebagai alat tukar, masyarakat tidak lagi kesulitan. Dimana pertukaran tidak lagi menggunakan barang dengan barang, tetapi barang dengan uang. Keberadaan uang saat ini tentu menjadi solusi bagi masyarakat dari kesulitan dalam sistem barter.
- Satuan hitung (unit of account/measure of value) Uang menunjukkan nilai suatu barang dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan, dan juga memperhitungkan besar kecilnya pinjaman. Tidak hanya itu, uang juga dapat digunakan untuk menentukan harga suatu barang dan jasa. Pada fungsi ini, uang memiliki peran dalam memperlancar aktivitas pertukaran.
- Ukuran standar untuk pembayaran yang tertunda (standard for deferred payment) Uang merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh setiap nasabah.
- Penyimpan nilai (store of value) Uang dapat mengalihkan daya beli dari masa kini ke masa mendatang. Orang yang mendapatkan uang karena menjual barang dan jasa, maka ia bisa menyimpannya untuk kemudian digunakan membeli barang atau jasa di masa yang akan datang.
Fungsi uang dalam Islam:
Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan hitung (unit of account). Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan. Jadi uang adalah suatu yang terus mengalir dalam perekonomian.
Kebijakan moneter dalam Islam bertujuan;
- Kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh. Tujuan ini erat kaitannya dengan maqosid shar’iyah. Kesejahteraan ekonomi mengambil bentuk terpenuhinya semua kebutuhan pokok manusia, hapusnya semua sumber utama kesulitan dan peningkatan kwalitas hidup secara moral dan material. Juga terciptanya suatu lingkungan ekonomi dimana kholifah Alloh mampu memanfaatkan waktu, kemampuan fisik dan mentalnya bagi pengayaan diri, keluarga dan masyarakatnya.
- Keadilansosio-ekonomi dan distribusi pendapatan dan kekayaan. Nilai-nilai keadilan berpijak pada prinsip persamaan dan persaudaraan. Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kekayaan dalam meningkatkan kesejahteraaan hidupnya tanpa membedakan ras dan golongan dan perbedaan-perbedaan lainnya.
- Stabilitas Nilai Uang. Stabilitas nilai uang mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan perekonomian baik secara ediologi maupun praktek, karena uang menentukan nilai dan harga suatu barang dan jasa
Apa perbedaan kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter Islam?