Lihat ke Halaman Asli

Fariha Alghina

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Dinamika Pemekaran di Wilayah Sumatera Tengah Tahun 1950-an: Berpisah untuk Bersatu

Diperbarui: 25 Desember 2023   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar peta sebagian wilayah Indonesia pada bola dunia (Foto oleh Mariakray pada laman pixabay.com

Dilansir dari artikel yang diterbitkan di situs resmi DPR RI, pemekaran wilayah merupakan pemecahan daerah provinsi, atau daerah kabupaten, atau daerah kota menjadi beberapa atau lebih dari satu wilayah.

Pemekaran wilayah di Indonesia terjadi secara signifikan pada masa Reformasi, atau sejalan dengan di-sah-kannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pengesahan UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pemerintah daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Sebelum adanya kebijakan mengenai pemekaran wilayah atau desentralisasi pada era Reformasi, Indonesia telah mengalami pemekaran wilayah puluhan tahun sebelumnya.

Tidak lama setelah kemerdekaan diproklamasikan, tepatnya pada tahun 1950-an wilayah Indonesia khusunya Provinsi Sumatera Tengah mengalami pemekaran wilayah.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran wilayah tersebut, baik itu faktor politik, ekonomi, maupun sosial-budaya.

Pada tulisan ini akan dipaparkan mengenai berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Tengah pada tahun 1950-an dengan merujuk pada tulisan Gusti Asnan pada buku Antara Daerah dan Negara: Indonesia Tahun 1950-an Pembongkaran Narasi Besar Integrasi Bangsa yang berjudul "Berpisah untuk Bersatu Dinamika Pemekaran Wilayah di Sumatera Tengah Tahun 1950-an".

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa Provinsi Sumatera Tengah merupakan provinsi yang terdiri dari 3 keresidenan, yakni Keresidenan Sumatera Barat, Keresidenan Riau, dan Keresidenan Jambi.

Keresidenan merupakan suatu wilayah yang kedudukannya satu tingkat di bawah provinsi dan dipimpin oleh seorang residen. Keresidenan terdiri dari beberapa wilayah yang disebut dengan kabupaten.

Merujuk pada UU No. 10 tentang Pemecahan Sumatera Menjadi Tiga Provinsi (yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan), jumlah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Tengah diputuskan sebanyak 12 kabupaten. Dengan rincian, 7 kabupaten berada di keresidenan Sumatera Barat, 3 kabupaten berada di keresidenan Riau, dan 2 kabupaten berada di keresidenan Jambi.

Faktor Politik dan Ekonomi yang Mendorong Masyarakat Riau dan Jambi Ingin Memisahkan Diri dari Sumatera Tengah

Dominasi jumlah kabupaten di Keresidenan Sumatera Barat menyebabkan ketidakpuasan pada masyarakat Riau dan Jambi. Hal ini karena suara rakyat akan didominasi oleh masyarakat Sumatera Barat karena mereka memiliki perwakilan yang dominan dibandingkan dengan perwakilan Riau maupun Jambi.

Apalagi posisinya kini pusat pemerintahan provinsi Sumatera Tengah terletak di Bukittinggi yang berlokasi di Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline