Lihat ke Halaman Asli

Farid Ridwan

Mahasiswa Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis Angkatan 2022 Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Alasan Elektromedis Disebut Sebagai Profesi

Diperbarui: 2 Desember 2024   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Artikel kali ini saya akan membahas alasan-alasan mengapa Elektromedis profesi yang jelas

Pada dasarnya Elektromedis adalah semua orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik. Juga sebuah profesi di bidang Kesehatan yang bertugas dalam perawatan, pemeliharaan, dan kalibrasi alat-alat elektromedis untuk memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik dan aman digunakan. Elektromedis juga bertanggung jawab atas instalasi dan pelatihan pengguna alat medis.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Elektromedis bisa disebut sebagai profesi :

1. Memerlukan Pendidikan Khusus

Seperti yang tertera pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 pasal 1 ayat satu "Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".

Ini berarti untuk menjadi mendapatkan profesi elektromedis, seseorang harus menempuh pendidikan Teknik Elektromedik terlebiih dahulu

2. Memiliki Standar Kompetensi Kerja

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019 Kompetensi elektromedis diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas elektromedis yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sedangkan Standar kompetensi kerja seperangkat ketentuan yang memuat kemampuan elektromedis yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan. Pada keputusan ini membahas unit kompetensi elektromedis yaitu:

  • Membuat Pedoman Mutu Pelayanan Elektromedik
  • Melakukan Inventarisasi
  • Menyusun Perencanaan Program Pelayanan Elektromedik
  • Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik
  • Melaksanakan Instalasi Alat Elektromedik
  • Melaksanakan Pengoperasian Alat Ukur Pengujian/Kalibrasi
  • Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
  • Menyusun Laporan Kegiatan Elektromedik
  • Melaksanakan Evaluasi Kegiatan Elektromedik
  • Membuat Kajian Teknis Elektromedik
  • Melakukan Pengawasan Alat Elektromedik
  • Memberikan Pelatihan Bidang Elektromedik
  • Melaksanakan Penelitian di Bidang Elektromedik
  • Melaksanakan Rekayasa Teknologi Elektromedik
  • Membuat Karya Tulis Ilmiah Bidang Elektromedik
  • Melaksanakan Pengoperasian, Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan, Pengujian/Kalibrasi Alat Diagnostik, Radiologi, Bedah dan Anestesi, Terapi, Laboratorium Klinik, Life Support dan Sterilisasi  Teknologi Sederhana, Menengah, dan Tinggi

3. Memerlukan Izin Praktik

Seorang elektromedis yang telah lulus dari Pendidikan elektromedis  tidak bisa langsung melakukan praktik, untuk melakukan praktik seorang elektromedis harus memiliki Surat Tanda registrasi (STR) dan Surat Izin praktik (SIP) seperti yang telah dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTROMEDIS pada BAB 2 tentang perizinanpraktik Elektromedis.

4. Memiliki Organisasi Profesi

Profesi Elektromedis memiliki organisasi profesi yaitu IKATEMI (Ikatan Teknik Elektromedis Indonesia) yang mana organisasi profesi ini sudah diakui pemerintah dan ikut menjaga kualitas mutu dan pelayanan elektromedis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline