Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dengan berbagai produk seperti halnya bank konvensional, akan tetapi dalam penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan al-qur'an dan hadits. Beberapa prinsip syariah yang dimaksud, mencakup:
- Prinsip adil dan seimbang ('adl wa tawazun). Keadilan yang dimaksud ialah keadilan dalam pembagian keuntungan serta kerugian dan keadilan dalam akses serta kelayanan keuangan. Keseimbangan yang dimaksud ialah menjaga proporsi antara risiko serta kompensasi dalam transaksi keuangan syariah.
- Prinsip kemaslahatan (maslahah). Merupakan konsep yang merujuk pada hukum islam dengan memikirkan maksud moral dan sosial yang dikehendaki oleh agama. Prinsip ini dibuat untuk memperoleh kemaslahatan bagi setiap individu maupun masyarakat.
- Prinsip unviersialisme (alamiyah). Adalah prinsip yang meyakini moral serta nilai tertentu valid secara universal yaitu berlaku bagi semua personal dan fraksi di seluruh dunia, tanpa memperhatikan kontras budaya, agama, maupun latar belakang sosial mereka.
Prinsip-prinsip diatas melambangkan inti daripada hukum dan etika keuangan syariah dalam islam. Lembaga keuangan syariah berniat untuk menciptakan transaksi keuangan yang etis, sentosa, adil dan makmur serta berdasarkan prinsip agama islam.
Pada umumnya bank syariah memasarkan berbagai macam produk serta layanan yang sinkron dengan prinsip-prinsip syariah, diantaranya :
- Pembiayaan syariah. Bank syariah memberikan pembiayaan yang bersumber pada prinsip bagi hasil (mudharabah) atau pembagian keuntungan dan kerugian (musyarakah). Pembiayaan ini meliputi pembiayaan mikro, pembiayaan perumahan, serta pembiayaan kendaraan.
- Tabungan dan syariah. Bank syariah mempromosikan produk dan deposito yang membagikan imbal hasil berlandaskan (mudharabah).
- Investasi syariah. Dalam kegiatannya, bank syariah mempunyai produk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, berupa reksa dana syariah dan obligasi syariah.
Kegiatan yang diharamkan atau dilarang dalam aktivitas bank syariah yaitu kegiatan yang mengandung beberapa unsur-unsur sebagai berikut:
- Gharar (ketidakjelasaan/ketidakpastian). Aktivitas gharar mengarahkan pada ketidakpastian serta ketidakjelasaan dalam transaksi keuangan yang bisa mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakadilan.
- Maysir (perjudian/spekulatif). Maysir memuat elemen spekulasi dan perjudian yang dapat menimbulkan risiko yang tidak proporsional antara golongan-golongan yang berpartisipasi dalam transaksi.
- Riba (Bunga). Keuntungan yang diperoleh melalui tambahan pada hal-hal tertentu atau nilai nominal yang lebih besar dari nilai pokok kegiatan bank.
- Zalim (penyalahgunaan/ketidakadilan). Kegiatan penyalahgunaan yang dilakukan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak tertentu.
Pada lazimnya, bank syariah sudah berupaya untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh prinsip syariah diatas dengan baik. Bank syariah bekerjasama dengan komite pengawas dan tokoh ulama', dengan tujuan menguatkan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah.
Akan tetapi, sebagaimana didalam setiap sektor perbankan, terdapat hambatan yang wajib dilalui. Beberapa hambatan yang dilalui oleh banj syariah dalam mempraktikan prinsip syariah, yaitu :
- Kapabilitas sumber daya manusia. Bank syariah harus memastikan bahwa pegawai mereka mempunyai pengetahuan serta pemahaman yang kuat mengenai prinsip-prinsip syariah dan aturan-aturan yang berkaitan dengan prinsip syariah tersebut dan memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam mengelola produk serta layanan syariah dengan baik.
- Pemberdayaan produk inovatif. Bank syariah butuh untuk terus memberdayakan produk dan layanan terkini yang serasi dengan prinsip-prinsip syariah untuk mencukupi kebutuhan nasabah yang terus meningkat seiring dengan perkembangan saat ini.
- Keterbukaan dan akuntabilitas. Bank syariah perlu menjaga keterbukaan serta akuntabilitas mereka, termasuk pada hal pelaporan keuangan dan pengelolaan resiko untuk mencegah atau menghindari keraguan nasabah terhadap bank.
Kesimpulannya, bank syariah telah berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya seperti memberikan layanan dan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan syariat islam. Akan tetapi, dalam praktiknya bank syariah menghadapi beberapa hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia yang mempunyai kapabilitas dalam pengetahuan bank syariah, dan beberapa hambatan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H