Nama : Farid Hamdani
Asal : Kabupaten Sampang, Madura
PENDAHULUAN
Pemerataan pendidikan merupakan salah satu yang dijadikan prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pemerataan pendidikan merupakan solusi untuk tercapainya mutu pendidikan, sehingga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berkompeten, berkarakter, dan unggul. Sehingga generasi muda dapat berkontribusi pada pembangunan nasional, serta bermanfaat pada lingkungan sekitar. Hal ini mengakibatkan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warganya dalam memperoleh pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, yaitu pemerinta wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Semua warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan, namun belum semua warga negara Indonesia mampu mengakses pendidikan sehingga tujuan pemerintah dalam penyelenggaraan wajib belajar belum sepenuhnya tercapai.
Dalam permaslahan pemerataan pendidikan Indonesia untuk mecapai merdeka belajar memiliki beberapa faktor yang harus menjadi bahan perhatian yaitu Masalah kemiskinan yang menjauhkan masyarakat dalam menjangkau pendidikan. Kemiskinan dan pendidikan adalah 2 hal yang memiliki kaitan sangat erat, dimana masyarakat kalangan bawah masih blom bisa menjangkau pendidikan dengan layak karena beban ekonomi keluaraga sehingga anak-anak bisa putus sekolah guna membantu mencari uang untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Serta faktor Permasalahan yang lain muncul disebabkan pada daerah pedesaan yang terpencil dan jauh dari perkotaan dalam mengakses layanan pendidikan yang masih belum terdistribusi secara merata. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan dan ketidak adilan disebabkan oleh aksessibilitas layanan pendidikan yang belum merata dalam setiap daerah, terbatasnya tenaga pendidik, infrastruktur wilayah yang belum memadai, prasarana jalan.
Upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan yaitu salah satunya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program tersebut diharapkan dapat membangun generasi yang unggul dan masyarakat generasi muda mendapatkan pendidikan yang layak. Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program pemerintah yang diluncurkan untuk mengatasi masalah yang terjadi karena masih banyak ditemukan kasus siswa yang masih usia sekolah namun putus sekolah karena kesulitan biaya. Tujuan dari program tersebut adalah untuk membantu siswa miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak, mencegah anak putus sekolah, serta untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Kebijakan pemerintah melaksanakan upaya pemerataan pendidikan melalui Sistem Zonasi Sekolah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sistem Zonasi sekolah PPDB dinyatakan bahwa "PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan." Pada pasal 12 1b pemerintah menyatakan "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima".
PEMBAHASAN
Data Pendidikan Pada tahun 2016 sebelum diberlakukan sistem zonasi tingkat partisipasi sekolah Kabupaten Sintang masih pada kategori yang rendah pada pendidikan menengah atas yaitu baru mencapai 58,14%, sedangkan angka partisipasi sekolah pada pendidikan dasar dan menengah pertama mencapai angka yang baik, yaitu rata-rata 90%. Selanjutnya, pada tahun 2016 Kabupaten Sintang memiliki guru SD sebanyak 3.161 orang, guru-guru SMP sebanyak 1.049 orang, guru SMA sebanyak 477, dan guru SMK sebanyak 256 orang yang tersebar di daerah. Sementara itu jumlah sekolah untuk SD sebanyak 420 unit, SMP sebanyak 109 unit, SMA sebanyak 30 unit, dan SMK sebanyak 12 unit. Dari data rasio tersebut dapat dilihat bahwa rata-rata SD Kabupaten Sintang menyediakan 7 guru untuk 1 sekolah, SMP Kabupaten Sintang menyediakan 9 guru untuk 1 sekolah, SMA menyediakan 15 guru untuk 1 sekolah, dan SMK menyediakan 21 guru.
Berdasarkan pada penjelasan diatas bahwa partisipasi pendidikan pada tingkat dasar dan menengah sudah mengalami peningkatan tetapi pada rasio antara guru dan sekolah masih terdapat kekurangan, Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dinyatakan bahwa "Setiap SD/MI menyediakan 6 enam orang guru untuk setiap satuan pendidikan, sedangkan SLTP menyediakan 1 (satu) orang guru untuk tiap mata pelajaran", tenaga pengajar di Kabupaten Sintang sudah mencukupi. Tetapi untuk membentuk sekolah menjadi lebih efektif, SD, dan SMA juga harus menambah 3 orang agar standar pelayanan minimal dapat dipenuhi. Dari data diatas disebabkan karena kurangnya motivasi untuk melanjutkan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi, selain pada faktor geografis yang agak menyulitkan peserta didik, Faktor perekonomian, beberapa sekolah menengah masih belum merata pada wilayah kecamatan di Kabupaten Sintang.
Sistem zonasi PPDB sekolah diterapkan agar dapat membantu pemerataan dan partsipasi sekolah peserta didik disekolah, sistem zonasi akan membantu memberikan tanggung jawab baru bagi sekolah agar dapat memepertimbangkan peserta didik berdasarkan zona tempat tinggal. Tetapi hal tersebut juga akan menjadi pekerjaan baru bagi pihak sekolah, dikarenakan mayoritas sekolah yang bermutu hanya berada di dalam kota/kabupaten saja, yang telah terakreditasi. Kebanyakan orang tua ingin anaknya berskeolah yang mermutu yang berada dikabupaten sehingga peluang diterimanya disekolah tersebut akan semakin kecil. Dengan adanya sistem zonasi ini siswa dari kalangan bawah yang ingin melanjutkan sekolah masih bisa melanjutkan disekolah terdekat dengan mutu dan kulaitas yang cukup baik.