Lihat ke Halaman Asli

Farida Virdaus

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Penyelesaian Masalah yang Ada pada Ahli Waris

Diperbarui: 25 April 2024   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia meliputi:

1. Pewaris telah meninggal dunia: Sebelum ahli waris dapat menerima warisan, pewaris harus dinyatakan telah meninggal dunia secara pasti.

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris: Ahli waris memiliki kewajiban mengelola dan memelihara harta warisan pewaris, termasuk membayar biaya-biaya keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan janazah, biaya pembayaran utang, dan melunasi utang pewaris.

3. Pembagian warisan: Ahli waris harus mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera.

4. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti: Dalam hukum waris Islam, cucu bisa berhak mewarisi warisan dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum.

5. Hak waris bagi cucu: Dalam ketentuan nash al-qur'an, cucu berhak mewarisi harta dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun ketentuan mengenai hak waris bagi cucu masih belum diatur secara jelas dan konkrit.

6. Kedudukan ahli waris pengganti: Ahli waris pengganti adalah individu atau kelompok orang yang berhak mewarisi harta pewaris, tetapi kedudukan ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum waris Islam.

7. Pembagian harta warisan: Dalam pembagian harta warisan, perlu mematuhi serangkaian syarat hukum, seperti wafatnya pemilik harta, status pewaris sebagai Muslim, dan kehendak pewaris.

8. Menghormati kehendak pewaris: Menghormati kehendak pewaris adalah tindakan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan, yang mungkin diekspresikan melalui wasiat, harus dihormati sesuai dengan hukum Islam

2. Penyelesaian sengketa waris ketika terjadi penguasaan harta waris pada salah satu ahli waris bisa melibatkan beberapa langkah, tergantung pada keadaan dan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu. Berikut adalah beberapa cara penyelesaiannya:

1. **Mediasi**: Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mencoba menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi. Mediator yang netral dapat membantu memfasilitasi percakapan antara ahli waris untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline