Lihat ke Halaman Asli

Farida Virdaus

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Title of Article Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Farida Nur Virdaus

222121109/HKI 4C 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia merupakan bagian dari hukum agama yang mengatur perkawinan antara keluarga dan individu dalam kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menjadi penting karena berdasarkan pancasila sila pertamanya, yakni ketuhanan yang maha Esa, yang membuat perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian, persaudaraan, dan kegembiraan.

Perkawinan Islam di Indonesia memiliki beberapa hikmah, termasuk sebagai jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks, menjadi jalan terbaik untuk anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, dan melestarikan hidup manusia secara benar. Perkawinan dapat juga menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap keluarga, mendorong untuk bekerja dalam rangka mencari rizki yang halal, memantapkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara anggota keluarga, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga memiliki istilah kafa>ah atau kufu>, yang berarti keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun kafa>ah dalam perkawinan secara istilah dalam hukum Islam, yaitu keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga terdaftar dalam berbagai buku ajar, kajian, dan referensi hukum, seperti Buku Ajar Hukum Perkawinan, Hukum Perkawinan di Indonesia, dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Keywords: Hukum Perkawinan Indonesia; Undang-undang; Fiqh Munakahat.

Introduction

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline