Lihat ke Halaman Asli

Sudah Diperjuangkan, Kini Kebebasan Berpendapat Seringkali Menjadi Bumerang bagi Diri Sendiri

Diperbarui: 4 April 2023   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zaman orde baru yang saat itu dipimpin oleh Soeharto selama 32 tahun ini sebenarnya secara tidak langsung sudah membungkam banyak sekali aspirasi masyarakat baik dari para golongan tua sampai golongan muda. Pada zaman tersebut, semua orang sulit untuk melakukan kebebasan berpendapat. 

Selama 32 tahun akhirnya hal tersebut pecah dengan adanya demo secara besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa di zaman tersebut dan akhirnya berhasil melengserkan kepemimpinan soeharto. Dengan adanya aksi tersebut juga menghasilkan terkait kebebasan berpendapat yang dapat dilakukan oleh seluruh rakyat indonesia secara bertanggung jawab sebagai hak mereka sebagai rakyat Indonesia. 

Peristiwa tersebut merupakan salah satu contoh adanya kebebasan pribadi untuk berpendapat baik secara perorangan maupun melalui sebuah kelompok atau organisasi yang diakibatkan karena adanya yang kebablasan dari regulasi pemerintah. Hal miris ini harus terjadi demi adanya kebijakan baru terutama dalam kebebasan berpendapat seorang warga negara dalam rangka pemenuhan hak mereka. 

Kebebasan berpendapat adalah salah satu bentuk kebebasan pribadi dan hak pribadi seseorang. Hal ini telah diperjuangkan dan akhirnya menghasilkan hasil yang memuaskan. Tampaknya saat kebebasan berpendapat sudah menjadi hal yang umum dilakukan, banyak sekali orang yang mulai menyepelekan etika dalam menyampaikan pendapat mereka. 

Hal ini mungkin disebabkan karena kita menggunakan teknologi yang semakin canggih dan mumpuni. Sehingga, kita sering kali melupakan etika- etika dalam kehidupan sehari-hari. Faktanya banyak sekali kasus terkait hate speech, dilansir dari data polda metro jaya sebanyak 1.488 akun media sosial telah dilaporkan karena adanya indikasi hate speech yang dianggap melanggar etika dan mencemarkan nama baik seseorang. 

Kebebasan dalam berpendapat memanglah hak yang dimiliki tiap perorangan, tetapi hal ini juga harus dilandaskan dengan etika dan tanggung jawab yang penuh dalam menyuarakan pendapat tertentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjatuhkan pihak lain dengan sengaja. Hal ini bisa saja menjadi bumerang bagi diri sendiri karena jika tidak, orang yang melakukan hate speech atau menyuarakan pendapatnya di sosial media dapat dijerat UU ITE sehingga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, mari gunakan hak berpendapat kita dengan bijak dan bertanggung jawab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline