Lihat ke Halaman Asli

Farid Asyhadi

Pemerhati Kebijakan Publik

Menjelang Musim Kerja Praktek, Sanksi Berat Untuk Oknum Yang Memanfaatkan Tenaga Kerja Mahasiswa dan Siswa Magang

Diperbarui: 1 Februari 2025   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:hellosehat.com

Menjelang musim kerja praktek, baik mahasiswa maupun siswa SMK bersiap untuk memasuki dunia industri. Program magang ini tidak hanya menjadi sarana bagi mereka untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari, tetapi juga sebagai jembatan menuju karir yang lebih baik. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, terutama terkait dengan penyalahgunaan tenaga kerja oleh pihak-pihak tertentu. Sanksi berat perlu diterapkan kepada oknum yang memanfaatkan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang secara tidak adil.

Perlunya Regulasi yang Ketat

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban peserta magang. Pasal 22 mengharuskan adanya perjanjian tertulis antara penyelenggara magang dan peserta, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak (Undang-Undang Ketenagakerjaan, 2003). Tanpa perjanjian ini, status peserta magang dapat berubah menjadi pekerja biasa, yang berpotensi menimbulkan eksploitasi (Hukumonline.com, 2023). Oleh karena itu, penting bagi lembaga pendidikan dan perusahaan untuk memastikan bahwa program magang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dampak Negatif Penyalahgunaan

Penyalahgunaan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang dapat berdampak negatif tidak hanya pada individu tersebut, tetapi juga pada citra institusi pendidikan. Mahasiswa yang seharusnya mendapatkan pengalaman belajar yang berharga sering kali terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan mereka. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan mempengaruhi kesiapan mereka memasuki dunia kerja (Kompasiana.com, 2023). Oleh karena itu, sanksi tegas harus diterapkan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum

Pentingnya pendidikan mengenai hak-hak peserta magang harus ditanamkan sejak dini. Mahasiswa dan siswa SMK perlu memahami bahwa mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani program magang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menggalakkan program Magang Merdeka untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak-hak ini (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020). Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat melindungi diri dari praktik-praktik tidak etis di tempat kerja.

Upaya Pemerintah dan Lembaga Pendidikan

Menjelang musim kerja praktek dan magang pada pertengahan tahun 2025, pemerintah dan lembaga pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja mahasiswa dan siswa SMK. Kerja praktek dan magang seharusnya menjadi momen pembelajaran bagi peserta untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan di dunia kerja. Namun, tidak sedikit oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mempekerjakan peserta magang tanpa memberikan hak-hak yang seharusnya mereka terima, seperti uang saku, jam kerja yang wajar, dan pengalaman kerja yang relevan (Kompas, 2025).

Menyikapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan baru yang menegaskan sanksi berat bagi perusahaan atau oknum yang terbukti memanfaatkan tenaga kerja mahasiswa dan siswa magang. Sanksi tersebut meliputi denda hingga Rp500 juta, pencabutan izin operasional, dan penuntutan pidana jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori eksploitasi berat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, "Kerja praktek dan magang adalah bagian dari pendidikan, bukan sumber tenaga kerja murah. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran hak-hak peserta magang" (CNBC Indonesia, 2025).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline