Cuti bersama mulai Rabu 28 Oktober sampai dengan Jumat 30 Oktober 2020, plus bonus hari Sabtu dan Minggu, sehingga jumlah keseluruhan hari libur sebanyak lima hari. Tentu sungguh menyenangkan untuk mengisinya dengan kegiatan berlibur bersama keluarga ataupun dengan sahabat serta kerabat.
Namun bonus cuti bersama di saat pandemi covid-19 masih belum usai, pastinya menimbulkan rasa was-was untuk mengisinya dengan kegiatan wisata ataupun mengunjungi keluarga di luar kota. Himbauan untuk tetap di rumah saat cuti bersama terus disuarakan, harapannya agar tidak bermunculan kluster baru.
Situasi masih belum aman, sehingga kewaspadaan dan disiplin menjadi keharusan manakala kita hendak memanfaatkan waktu cuti bersama dengan liburan di luar rumah, atau luar kota. Data yang dirilis oleh covid19.go.id per 29 Oktober 2020, kasus yang terkonfirmasi positif Indonesia, total mencapai 404.048; sembuh sebanyak 329.778 sedangkan yang meninggal sebanyak 13.701.
Kondisi pandemic covid-19 ternyata tidak menjadi penghalang bagi sebagian besar warga masyarakat untuk tetap berlibur, berbagai daerah yang merupakan destinasi utama wisata telah dipadati pengunjung, misal Bogor, Garut, Jogja. Beberapa teman update status di media sosial, tentang kondisi kemacetan di berbagai ruas jalan menuju tempat wisata.
Liburan memang hampir selalu dinantikan oleh siapapun, baik oleh pekerja profesional, pelajar, mahasiswa, atau mereka yang terikat dengan rutinitas kegiatan. Alhasil cuti bersama kali ini sangat diharapkan dan dinantikan oleh warga masyarakat untuk berlibur. Jangankan yang lima hari seperti sekarang, setiap akhir pekan, atau tanggal merah, juga selalu dinantikan untuk diisi dengan liburan.
Apalagi momen cuti bersama kali ini ibarat saat "berbuka", setelah sekian lama "puasa" liburan bagi sebagian besar orang. Kasus Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia pertama kali dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020, sebanyak dua kasus.
Sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2020 Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia). Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, karena persebarannya terus meluas dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Tujuh bulan sejak penetapan masa pandemic covid-19 oleh WHO di awal Maret 2020 tersebut, selanjutnya diikuti oleh berbagai negara di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Penetapan status pandemi telah menjadi rem darurat untuk melakukan berbagai kegiatan.
COVID-19 adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia, virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala demam, batuk dan sesak napas, dengan masa inkubasi rata-rata 5-6 hari, dan terpanjang 14 hari.
Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.[1] Menyikapi perkembangan kondisi di China, pemerintah dalam hal ini BNPB sejak tanggal 28 Januari 2020 telah mengantisipasi dengan mengeluarkan SK No 9 A Tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berlaku hingga 28 Februari 2020.
Selanjutnya status tersebut diperpanjang hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13 A Tahun 2020. Status keadaan darurat bencana beradasarkan pasal 1 ayat (19) adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.