Lihat ke Halaman Asli

Juragan Berkelit, Hakim dan Jaksa KPK Jengkel

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesaksian Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Khairul Anwar Daulay alias Juragan nampaknya membuat majelis hakim dan jaksa KPK jengkel. Bagaimana tidak, pria berkacamata ini terus beralibi bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang di perolehnya dari Direktur PT Bumi Lestari Energi, Surung Panjaitan hanya sebagai pinjaman. Karena memberikan keterangan berbelit, Jaksa KPK pun memutar empat rekaman percakapan yang telah disadap terkait pemberian uang suap dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

"Mengenai pembangunan RSUD Panjabungan, saya memang ada mendengar informasi dari bagian Dinas Keuangan Pemkab Madina Nofrijal dan Bupati Muhammad Hidayat Batubara," ujar Khairul yang di hadirkan sebagai saksi kunci untuk terdakwa Surung Panjaitan, Rabu (18/9) di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara.

Jaksa KPK Supardi melontarkan berbagai pertanyaan apakah dirinya pernah diminta Bupati Madina agar membantu Yusuf Tirta Sembiring selaku penghubung/calo mengenai proyek RSUD Panyabungan. "Apakah Yusuf Tirta mengenalkan Leonardy Sihite kepada Anda mengenai proyek RSUD Panjabungan itu?. Apakah Anda memberikan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Tirta? Apakah Anda pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Madina dan Raja Sahlan membahas RKA itu?," tanya Supardi

Namun Khairul yang juga dijadikan tersangka dalam perkara ini mengaku tidak tahu. Ia seketika menjawab tidak pernah membahas RKA proyek RSUD Panyabungan. "Nggak tahu saya itu, nggak ingat saya pak," ujar pria berkumis itu.

Khairul mengaku tidak mengetahui mengenai rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013. Ketika Jaksa KPK mempertanyakan terkait adanya pemberian fee sebesar 19 persen dari total Rp32,041 miliar dana proyek, saksi juga membantahnya. "Nggak tahu saya itu," ujarnya singkat.

Tingkah Khairul membuat jaksa KPK 'gerah'. "Majelis hakim, mohon izin agar kami memutar rekaman percakapan antara saksi dengan Yusuf Tirta Sembiring. Karena saksi ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap jaksa Supardi kesal.

Kemudian, rekaman percakapan tersebut di putar di persidangan. Khairul tak berkutik. Ia terdiam mendengarkan rekaman perbicaraan tersebut. Pengunjung sidang yang memenuhi ruang utama pun tampak tertawa. Sebab keterangan Khairul di persidangan, bertolak belakang dengan bukti rekaman percakapan. Dalam perbincangan antara Khairul dan Tirta yang merupakan orang dekat Bupati Madina, jelas terjadi tawar-menawar terkait fee 19 persen dari proyek yang akan dikerjakan Leonard Sihite selaku rekanan.

Usai mendengar rekaman perbicaraan itu, hakim ketua Agus Setiawan seketika berang. Dia menghardik saksi karena memberikan keterangan bohong. "Itu suara Anda kan? Jadi saksi, saudara itu jujur. Anda jujur lah. Apalagi Anda ini ditahan kan? Kalau Anda benar-benar jujur, rekaman itu tidak akan diputar. Sekali lagi kalau Anda tidak jujur, saya perintahkan jaksa supaya Anda di periksa. Anda sudah makan apa belum. Jangan bikin jengkel Anda ini. Sudah jelas Jaksa memberikan pertanyaan," tegas hakim.

Mendengar 'omelan' hakim, Khairul hanya bisa tertunduk dan membenarkan rekaman pembicaraan itu. Namun, banyaknya bukti yang dimiliki jaksa KPK terkait rekaman pembicaraan suap itu, tak menyurutkan niat Khairul memberikan keterangan berbelit. Tercatat, jaksa KPK memutar empat kali pembicaraan dimana tiga pembicaraan membahas proyek 'panas' itu dengan Yusuf Tirta Sembiring, dan satu percakapan dengan Bupati Madina. "Anda harus jujur, kami sudah periksa saksi lain. Setelah di putar rekamannya, baru Anda ngaku. Kalau Anda tidak jujur, nanti saya putar lagi lho rekaman itu," ujar Jaksa kembali.

Kemudian, Khairul mengaku Yusuf Tirta memberitahukan kepadanya bahwa Leonard Sihite tidak jadi mengerjakan proyek itu. Sebab Surung Panjaitan yang akan mengambil proyek itu, namun Surung hanya mampu memberi fee 15 persen. "Yusuf mengatakan Leo tidak jadi. Dan uang itu bisa di ambil ke Kantor Pak Khairul. Saya dikasi informasi dari Tirta. Saya datang ke kantor nya Pak Surung. Disana, saya diberikan Pak Surung pinjaman uang Rp1 miliar. Bukan untuk proyek rumah sakit. Tapi pinjaman untuk anak dan istri saya di rumah pak," elaknya.

Menurutnya, uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu, diterimanya di parkiran Hotel Arya Duta. "Saya terima uangnya di parkiran hotel. Karena kalau di kantornya terdakwa, saya takut bawa uang tunai. Makanya saya tidak berani membawa uang itu. Saya bilang ini uang pinjaman, saya takut membawa uangnya. Memang yang menentukan tempatnya di Arya Duta itu saya. Mobil saya duluan nyampe. Setelah itu mobil terdakwa datang. Terdakwa datng dengan Ahli Mutiara. Uang itu dipindahkan sopir terdakwa di jok mobil saya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline