Lihat ke Halaman Asli

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

Diperbarui: 1 September 2017   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKT) Th. 1994 DINYATAKAN MEMILIKI  LEGALITAS DAN DIAKUI NEGARA SAMA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) PRONA Th.1982 ...."

Pernyataan di atas adalah kalimat yang ditulis oleh Penyidik Polres Tanah Laut dalam SP2HP terakhir yang kami terima dengan maksud agar kami sebagai Pemilik Sertifikat menggugat secara PERDATA pihak Terlapor (H Rus S) dengan alas haknya Surat Keterangan Penguasaan Tanah . Kasus yang kami ketengahkan adalah sekian dari banyaknya kasus hukum yang seharusnya tidaklah "sulit" tetapi menjadi rumit karena "prosedur" penanganan-nya dibuat sedemikian. Kasus penyerobotan tanah adalah kasus tindak pidana terlebih lagi jika sudah ada muatan unsur pemalsuan tetapi Penyidik bersikukuh bahwa tidak ada tersangka ataupun indikasi pidana bahkan perbuatan melawan hukum dari si Terlapor(tersangka).  

Sudah berjalan cukup lama sejak pengaduan kami (2015) ke Polresta Tanah Laut Kalimantan Selatan, dimana kami berupaya memperjuangkan kasus kami yang kami duga tidak hanya  "sekedar" penyerobotan tanah seperti mula yang kami adukan karena dalam prosesnya begitu "sulit/ enggan"-nya pihak penyidik  menindak pidana Terlapor. Bukankah sekarang Bapak Presiden Jokowi sedang gencar gencarnya membagi bagi Sertifikat Tanah karena Sertifikat adalah bukti hak kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah oleh Negara. Kalau demikian kenapa dalam kasus kami sebagai pemilik Sertifikat terlebih lagi Sertifikat PRONA (Proyek Nasional Agraria) tahun 1982 adalah hasil dari Proyek Penerbitan Sertifikat  untuk pertama kalinya secara massal berdasarkan Kep Mendagri No 189 tahun 1981, kami malah diminta Penyidik untuk menggugat Perdata Surat Keterangan Penguasaan Tanah. Padahal aturan peruntukkan kasus kami jelas hukumnya yaitu PIDANA.Tetapi penyidik sebagai aparat penegak hukum tidak ada niatan untuk menindak si tersangka (Terlapor) malah kami duga jika tidak bisa membawa kasus kami ke jalur PERDATA dengan segala cara agar kasus kami tidak ditingkatkan menjadi penyidikan agar Terlapor tidak dipidanakan maka kasus kami bagi mereka lebih baik di peti es kan. Untuk maksud demikian terkait dengan upaya dan rekayasa serta adanya fakta bahwa Terlapor sejak kami adukan tetap/ masih menguasai tanah dan mengambil keuntungan atas tanah tersebut selama kurang lebih setahun tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian. Pembiaran akan tindak kejahatan atas tanah kami tersebut adalah unsur kesengajaan yang kami duga tidak hanya lebih dari sekedar hanya keberpihakan  pihak Penyidik terhadap pihak Terlapor. Oleh karena itu kami merasa wajar jika kami mengadukan kinerja penanganan penyelidikan kasus kami  ke KOMPOLNAS sebagai lembaga yang  bertugas menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden sebagaimana di atur dalam UU No 2 tahun 2002 Pasal 38 Ayat (2), agar dapat menegur,menegaskan dan mendesak aparat penegak hukum yang menangani kasus kami untuk menindak pidana Terlapor sesuai hukum. Dengan mengingat PERPU Nomor 51 Tahun 1960 mengenai pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah adalah tindakan pidana.  Dikarenakan Terlapor tidak hanya menghilangkan patok batas, mendirikan beberapa rumah (salah satunya menjadi tempat tinggalnya sejak tahun 2015) tetapi juga mengambil keuntungan dari menguasai tanah tersebut (menguruk dan menjualnya sebagai bahan bangunan) disertai adanya dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan atas Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang dijadikan alas hak Terlapor untuk menguasai tanah kami.

Surat Pengaduan kami ke KOMPOLNAS, adalah sebagai berikut :

Banjarmasin, 14 Juni 2017

Kepada YTH :

KETUA KOMPOLNAS

di- Jakarta

Lampiran : 1 (satu) bundel dokumen 

Perihal : Laporan Pengaduan akan tindakan  maladministrasi yang kami duga dilakukan dalam penanganan perkara kami  oleh  Polres Tanah Laut  dan Mohon bantuan pendalaman perkara /kasus kami lebih jauh  agar penyelidikan tidak dihentikan (kasus kami dipeti eskan) demi tegaknya hukum dan keadilan dan agar tersangka(Terlapor) dapat di pidanakan sehingga kami dapat mempertahankan apa yang telah dan tetap menjadi hak kami terkait dengan perkara yang mulanya tindak pidana penyerobotan  tanah alias penjarahan tanah kami di Desa Nusa Indah Kec.Bati Bati, Kab.Tanah Laut, Kal -- Sel.

Dengan Hormat,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline