Lihat ke Halaman Asli

FARID ALI YAFI

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Konsep Rukhsah dalam Islam

Diperbarui: 16 Oktober 2022   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by: Blog Evermos

Pada prinsipnya hukum syara' yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah di fokuskan untuk manusia. Karena manusialah yang mampu menerima Amanah sebagai khalifah di muka bumi. Hukum syara' ditetapkan oleh Allah sebagai rahmat bagi hamba-Nya, untuk mengatur segala tatanan kehidupan hamba-Nya agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh-Nya. Hukum syara' yang ditetapkan terhadap manusia berbentuk tanpa pengecualian bersifat merata tanpa pandang bulu, pangkat dan strata sosial. Namun hukum syara' memiliki batasan-batasan tertentu sesuai dengan tingkat kemampuan seorang hamban-Nya, misal seperti apa yang dilakukan oleh orang normal dalam melaksanakan ibadah tentunya akan sangat berat dilakukan oleh orang yang sedang sakit. Untuk mewujudkan kemaslahatan terhadap hamba-Nya maka Allah SWT memberikan keringanan dengan menetapkan hukum-hukum pengecualian.

Didalam Alquran menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya (QS al-Baqarah [2]:286). Beragam jenis perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan, pasti tidaklah keluar dari batas kesanggupan hamba itu sendiri untuk melaksanakannya. Bahkan, hukum wajib terseut bisa gugur dan di subtitusikan dengan perkara lain misal seperti membayar fidyah, tayammum, sholat dengan posisi duduk dll. Keringanan tersebut dibentuk oleh beberapa faktor, diantaranya keringanan dalam bentuk pengguguran, keringanan dalam bentuk pengurangan, keringanan dalam bentuk pengurangan, keringanan dalam bentuk penggantian, keringanan untuk mendahukukan sesuatu yang belum datang waktunya, keringanan untuk mengakhirkan sesuatu yang telah datang waktunya, keringanan dalam bentuk kemurahan, dan keringanan dalam bentuk perubahan. Bentuk rukhsah tersebut diperntukkan kaum muslim untuk mendapatkan keringanan yang nantinya akan diambil tergantung dengan kasus, situasi dan kondisi yang dihadapi.

Istilah rukhsah dalam hukum Islam diartikan sebagai keringanan atau kelonggaran terhadap ketentuan Allah SWT. Dengan adanya konsep rukhsah dalam Islam, mukallaf bisa mendapatkan keringanan dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan yang memang-memang tidak memungkinkan seperti saat kesulitan. Terdapat dalam Ilmu ushul fikih menyebutkan, konsep rukhsoh bisa diperbolehkan atau diberikan kepada orang-orang yang memang mengalami kebutuhan (al-hajat) dan keterpaksaan (ad-dariirat).

Pada akhir ini, sering kita menemui orang-orang yang tetap melakukan kewajiban memaksakan diri dengan dalih semakin berat suatu ketentuan jika dilaksanakan dengan benar dan usaha yang besar, maka semakin banyak pahala yang akan diberikan. Kejadian tersebut sebenarnya tidaklah benar, karena Islam sendiri memberikan ketentuan-ketentuan syara' sudah dikonsep sebaik mungkin seperti ada batasan-batasan pengecualian dengan tingkat kemampuan seorang hambanya. 

Oleh karena itu, fokus penulis disini yakni menguatkan dalil tentang konsep rukhsoh melalui hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dengan harapan para pembaca bisa menambah wawasan dan yakin terhadap konsep rukhsah yang memang ada dan diperbolehkan dalam Islam.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Rukhsah

Secara bahasa rukhsah memiliki artian yang berarti keringanan dan kemudahan. Sebagaimana yang terdapat dalam ungkapan (Abdul Karim:2001). Secara istilah rukhsah memiliki beberapa pengertian dari ulama-ulama fikh, diantaranya:

  • Menurut Ulama Syafi'iyah, rukhsah adalah (Wahbah al-Zuhaily:1996)
  • Menurut Ulama al-Thufi rukhsah adalah (Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah:2001)

Dari dua pernyataan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian rukshah yakni sebuah ketetapan hukum yang menyalahi atau berbeda dari hukum yang sudah ditetapkan seara kulli atau dalam istilah disebut dengan 'azmiah. Rukhsah lebih condong terhadap pengecualian dari hukum-hukum yang ditetapkan secara global yang bersifat umum.

B. Kritik Sanad Hadits

Sesuai dengan objek kepenulisan artikel ini. Penulis menguatkan konsep rukhsah dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:1710, berikut

:

Shahih Bukhari 1710: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah mengabarkan kepada saya 'Amru bin Dinar: aku mendengar Jabir bin Zaid: Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah di 'Arafah: "Barangsiapa yang tidak memiliki sepasang sandal hendaklah dia memakai sepatunya. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain sarung hendaklah dia memakai celana untuk ihram".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline