Lihat ke Halaman Asli

Proses Pembagian Zakat di Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat

Diperbarui: 24 April 2024   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar proses penimbangan zakat (dok. pribadi)

Zakat adalah setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dipaparkan dalam QS. At-taubah: 103 dan Ar-Rum:39.

Zakat juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Zakat Maal

2. Zakat Fitrah atau zakat jiwa 

Berdasarkan firman Allah SWT pada QS. At-taubah:60. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir 

2. Miskin 

3. Amil 

4. Muallaf 

5. Riqab 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline